Pengadaan Meubel SMA/SMK Upaya Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana
SEMARANG[BahteraJateng] – Pro-kontra anggaran pengadaan mebeler SMA/SMK senilai nyaris Rp 200 miliaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, masih ramai dibicarakan banyak pihak. Pengadaan mebuel itu berupa meja-kursi siswa, meja-kursi guru, lemari kelas dan papan tulis. Beberapa pihak menilai ada sejumlah kejanggalan.
Namun, sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (dan semua perubahannya) dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi bertanggungjawab atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Satuan Pendidikan Negeri), dan sesuai Pasal 15 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dinyatakan bahwa Gubernur sesuai kewenangannya melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan nasional di bidang pendidikan dan Standar Nasional Pendidikan

Kadisdikbud Jateng, Uswatun Hasan mengatakan pengadaan meubel pengganti pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri merupakan upaya pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana perlu dilakukan karena kondisi meubel pada Satpend pada umumnya belum pernah dilakukan penggantian sejak berdirinya sekolah yang bersangkutan.
“Pengadaan meubel ini menjadi prioritas untuk mendukung suasana pembelajaran yang aman, nyaman dan menyenangkan,” ujarnya melalui WA yang diterima bahterajateng.com, Rabu (6/3).


Menurutnya, secara bertahap diharapkan semua sekolah akan memperoleh meubel pengganti, dan pada 2024 dan akan disalurkan untuk 238 SMKN, 280 SMAN dan 41 SLBN, dan sisanya yang belum teralokasi akan dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan APBD.
Pada proses pengadaannya, tutur Uswatun, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan mempedomani ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan dilakukan melalui e-katalog sesuai ketentuan.
“Perlu dijelaskan pula bahwa pengadaan meubel dilakukan karena dengan adanya kebijakan pendidikan tanpa pungutan yang telah diterapkan mulai Januari 2020,” tutur Uswatun.
Dengan demikian, lanjutnya, Satuan Pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, sehingga sumber pembiayaan Satuan Pendidikan terbatas pada dana BOS dan BOP Pendidikan yang difokuskan untuk peningkatan mutu pembelajaran.
Dia menambahkan, mempertimbangkan kondisi ini maka kegiatan pengadaan sarana prasarana pendidikan diupayakan melalui sumber-sumber lain non BOS dan BOP Pendidikan.
Sembelumnya Sekretaris Komisi Penyelidik dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Ronny Maryanto menilai ada sejumlah kejanggalan memang.
Menurutnya, setelah ditelusuri pada E-Katalog, rencana umum pengadaan (RUP) dengan kode 46728360 pada Sirup (Sistem Informasi RUP) sebesar Rp97,2 miliar tersebut ternyata dipecah ke empat (4) perusahaan penyedia (pemasok). Yakni PT Teguh Mitra Utama (TUM); PT Citra Data Nusantara (CDN); PT Tikasari Perkasa (TP) dan PT Daya Sakti Perkasa (DSP).
Ronny menuturkan, TUM yang mengambil sekitar Rp 29 miliar dari pagu telah melaksanakan pengiriman barang, di antaranya ke 10 SMA di Kota Semarang. Sementara RUP yang sama (46728360) juga digunakan oleh tiga perusahaan lainnya (CDN, TP & DSP) dengan total pagu anggaran sebanyak Rp 158 miliar.
“Jadi RUP (46728360) sesuai Sirup yang hanya Rp97,2 miliar, namun setelah dilaksanakan di E-Katalog melebihi pagu yang ada. Kalau dijumlahkan sekitar Rp190 miliaran (Rp 29+Rp158),” ujarnya.

