Perhutani Kebonharjo Sosialisasikan Perdir Baru
Perhutani KPH Kebonharjo bersama Divisi Regional Jawa Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani kepada pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di ruang rapat KPH Kebonharjo pada Selasa (12/5).(Dok. KPH Kebonharjo)

Perhutani Kebonharjo Sosialisasikan Perdir Baru, PHBM Resmi Bertransformasi Jadi Kemitraan Kehutanan Produktif

REMBANG[BahteraJateng] – Perum Perhutani KPH Kebonharjo bersama Divisi Regional Jawa Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani kepada pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di ruang rapat KPH Kebonharjo pada Selasa (12/5).

Kegiatan ini dihadiri jajaran manajemen KPH Kebonharjo, Divre Jateng, kepala BKPH, mandor pendamping, serta perwakilan ketua LMDH se-wilayah KPH Kebonharjo.


Administratur KPH Kebonharjo Yohanes Eka Cahyadi menjelaskan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat sekitar hutan paham terkait perubahan sistem pengelolaan kawasan hutan dari Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) menjadi Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP).

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami tata cara kerja sama pemanfaatan kawasan hutan serta hak dan kewajiban sesuai ketentuan baru,” ujar Yohanes.

Kasi Utama Kemitraan Produktif Divre Jateng, Ana Wahyu Yuliastuti menambahkan, Perdir Nomor 13 Tahun 2023 menjadi regulasi baru yang mengatur mekanisme kerja sama pengelolaan kawasan hutan dengan jangka waktu tertentu.

Menurutnya, skema baru ini dirancang untuk memperkuat legalitas, produktivitas, dan keberlanjutan pengelolaan hutan bersama masyarakat.

Ketua LMDH Dharma Wana Raharja, Sutrisno, menyambut baik sosialisasi tersebut dan mengajak seluruh anggota mendukung program Perhutani dengan menjalankan aturan secara tertib.

Ia berharap kemitraan baru ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *