Perhutani Randublatung Rekonsiliasi Lokasi KDMP dengan Dinas PMD Blora
BLORA[BahteraJateng] – Perum Perhutani Blora Raya yang meliputi KPH Blora, KPH Randublatung, KPH Cepu, dan KPH Kebonharjo menghadiri kegiatan rekonsiliasi lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang berada di dalam kawasan hutan Perum Perhutani bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora pada Senin (26/1).
Kegiatan rekonsiliasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas PMD Blora dan dihadiri oleh Administratur se-Blora Raya, Kepala Dinas PMD Blora beserta jajaran, serta Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB) KPH Randublatung dan KPH Blora.

Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, mengatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Perum Perhutani, Dinas PMD, pemerintah desa terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya.
“Rekonsiliasi dilakukan guna memperoleh kesesuaian dan validasi data, kejelasan status lokasi, serta keselarasan perencanaan pembangunan KDMP yang sebagian lokasi permohonannya berada di kawasan hutan negara,” ujarnya.

Herry menegaskan bahwa pada prinsipnya Perum Perhutani mendukung keberadaan dan pengembangan KDMP sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional.
“Namun, pelaksanaan pembangunan tetap harus memperhatikan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menyampaikan bahwa rekonsiliasi dan validasi lokasi KDMP merupakan langkah penting dalam penataan administrasi dan sinkronisasi data antar pemangku kepentingan.
“Proses tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Blora, Perum Perhutani sebagai BUMN, serta unsur terkait lainnya dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Khususnya pada aspek penataan wilayah dan administrasi pemerintahan desa, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun potensi sengketa di masa mendatang,” pungkasnya.(day)

