Perhutani Randublatung Resmi Rekrut 23 Tenaga Alih Daya 2026
BLORA[BahteraJateng] – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung bersama PT Suma Perkasa Mandiri mengumumkan hasil seleksi tenaga alih daya tahun 2026 di ruang rapat O1 KPH Randublatung pada Kamis (12/3).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi SDM Umum dan IT, Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata, Direktur PT Suma Perkasa Mandiri, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Sub Seksi SDM dan Umum, serta para peserta seleksi tenaga kerja alih daya.

Kepala Seksi SDM Umum dan IT KPH Randublatung, Edy Puryoto, mewakili Administratur/KKPH Randublatung Herry Merkussiyanto Putro, menyampaikan rasa syukur karena proses rekrutmen tenaga alih daya telah sampai pada tahap akhir.
“Pada kesempatan rekrutmen tahap dua ini, kami sampaikan kinerja tenaga alih daya kepada PT Suma Perkasa Mandiri selaku vendor yang menangani penerimaan tenaga kerja alih daya sesuai dengan prestasinya,” kata Edy.

Ia berharap para tenaga alih daya yang telah diterima dapat terus meningkatkan kinerja. Menurutnya, para pekerja tersebut telah terdata dalam sistem SDM Direksi Perhutani sehingga diharapkan mampu menunjukkan sikap kerja yang baik.
“Hak dan kewajiban tenaga alih daya sudah tertuang dalam perjanjian kerja sama. Attitude seorang pekerja sangat diperlukan, terutama saat pimpinan datang harus siap sikap sempurna. Sopan santun dan tata krama juga harus diperhatikan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Hestin, menjelaskan bahwa sebanyak 23 orang dinyatakan lulus seleksi. Rinciannya terdiri dari 16 orang bidang keamanan, 4 pembantu mandor TPK, 2 tenaga pendamping masyarakat, serta 1 operator Fico dan HCMS.
Hestin juga mengingatkan bahwa hak-hak pekerja alih daya di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Menurutnya, pekerja outsourcing memiliki hak yang sama dengan pekerja lainnya, seperti hak atas upah, jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), waktu kerja dan istirahat, hingga tunjangan hari raya (THR).
“Perbedaannya hanya pada hubungan kerja yang dilakukan melalui perusahaan penyedia tenaga kerja atau vendor,” jelasnya.(day)

