Sosialisasi DBHCHT di Kota Semarang
Sosialisasi DBHCHT dan Peningkatan Kepatuhan terhadap Peraturan di Bidang Cukai yang digelar di Aston Inn Semarang, Rabu (3/6).(Foto. BahteraJateng/day)

Peroleh Rp10 Miliar DBHCHT 2026, Pemkot Semarang Alokasikan untuk Kesmas, Kesehatan dan Penegakan Hukum

SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota Semarang memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp10 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Dana tersebut akan digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat (Kesmas), kesehatan, dan penegakan hukum (Gakkum).

Hal itu disampaikan Ketua Pokja Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Berlinda Ayu Adeti, saat Sosialisasi DBHCHT dan Peningkatan Kepatuhan terhadap Peraturan di Bidang Cukai di Aston Inn Pandanaran Semarang pada Rabu (3/6).

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan 16 kecamatan, pelaku usaha ritel rokok, PKK, LPMK, Karang Taruna, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Berlinda mengatakan, salah satu program yang didanai melalui DBHCHT adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

“Besaran BLT Rp300 ribu per bulan. Namun tahun ini hanya diberikan selama dua bulan karena alokasi yang diterima sekitar 51 hingga 52 persen dibanding tahun lalu,” ujarnya.

Menurutnya, penerima bantuan diprioritaskan bagi petani, guru, buruh pabrik, dan kelompok masyarakat lain yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Untuk bidang penegakan hukum, Pemkot Semarang mengalokasikan sekitar 9,6 persen atau hampir Rp1 miliar dari total DBHCHT. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal.

Berlinda mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait produksi maupun distribusi rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal merugikan negara karena tidak menyumbang penerimaan cukai yang seharusnya dapat dimanfaatkan kembali untuk pelayanan kesehatan dan kepentingan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Semarang, Erdita Alfajr P, mengatakan pihaknya terus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan penindakan.

Menurutnya, hingga saat ini Bea Cukai Semarang telah menindak sekitar 9 juta batang rokok ilegal di wilayah Semarang Raya yang meliputi empat kabupaten/kota. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp7 miliar.

“Peredaran rokok ilegal sekarang tidak hanya melalui toko atau warung, tetapi juga memanfaatkan e-commerce, media sosial, hingga grup WhatsApp,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi modus tersebut, Bea Cukai membentuk tim khusus cyber crawling guna memantau aktivitas perdagangan rokok ilegal di ruang digital.

Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa pelanggaran ketentuan cukai dapat dikenai sanksi pidana dua hingga lima tahun penjara, bahkan hingga delapan tahun untuk kasus pemalsuan pita cukai, serta denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *