Sidang polisi pembunuh bayi Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7). Foto Hendrati Hapsari
|

PN Semarang Mulai Adili Polisi Penganiaya Bayi Hingga Tewas

SEMARANG [BahteraJateng]- Oknum polisi pelaku penganiayaan bayi berusia dua bulan hingga tewas, Brigadir Ade Kurniawan, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Saptanti Lastari mengatakan, perbuatan terdakwa menewaskan NA yang merupakan anak hasil hubungan di luar nikah dengan seorang perempuan berinisial DJP. Ia menjelaskan terdakwa mengenal DJP pada tahun 2023 yang dilanjutkan dengan hubungan pacaran.


Dari hasil hubungan tersebut, DJP akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki pada Januari 2025. Kepastian NA sebagai anak terdakwa dan DJP dipastikan dengan hasil tes DNA. Atas hubungan tersebut, ibu korban meminta terdakwa untuk bertanggung jawab dengan menikahinya.

“Terdakwa menolak bertanggung jawab karena mengaku belum siap secara ekonomi,” katanya, Rabu (16/7).

Terdakwa merasa jengkel dengan tuntutan untuk bertanggung jawab itu akhirnya melampiaskan kekesalannya kepada koban NA. Terdakwa pertama kali melakukan penganiayaan terhadap korban di rumah kontrakan di daerah Palebon, Kota Semarang. Terdakwa mencekik bagian belakang kepala korban hingga menangis.

Terdakwa kembali mengulangi perbuatannya di dalam mobil saat berada di halaman parkir Pasar Peterongan, Kota Semarang. Terdakwa menekan bagian dahi korban hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Jaksa menyebut terdakwa dan ibu korban sempat melarikan bayi NA ke RS Roemani Semarang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Dari hasil ekshumasi dilakukan penyidik kepolisian diketahui penyebab kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala mengakibatkan pendarahan otak.

Atas perbuatannya, terdakawa dijerat dengan Undang-Undang Nokor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Atas dakwaan jaksa, Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *