Polda DIY Jadikan Kasus Pembubaran Ibadah GMS di Bantul Alarm bagi Pelaku Intoleransi
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan akan menindak tegas pelaku pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Kasus tersebut bahkan akan dijerat dengan pasal berlapis sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindakan yang mengganggu kebebasan beribadah.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Karena diduga melibatkan lebih dari satu orang, penyidik juga menerapkan pasal penyertaan dalam tindak pidana.
“Karena pastinya tersangka lebih dari satu orang, kita juga menerapkan Pasal 20 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana,” kata Ihsan saat ditemui pada Selasa (2/6).
Selain pasal terkait gangguan terhadap kegiatan ibadah, penyidik juga menyiapkan jeratan pidana lain yang berkaitan dengan keterlibatan sejumlah pihak dalam aksi tersebut.
“Tidak hanya terkait gangguan kegiatan ibadah, tetapi juga pasal terkait penyertaan pidana. Kalau dulu Pasal 55 KUHP, sekarang Pasal 20 KUHP,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan terus mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian sekaligus menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kita akan mengurai secara utuh rangkaian peristiwa dan menentukan peran masing-masing pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelas Ihsan.
Meski demikian, Polda DIY belum menetapkan tersangka dari kelompok Front Jihad Islam (FJI) yang disebut berada di lokasi saat kejadian. Penetapan tersangka masih menunggu hasil pendalaman penyidikan.
“Saat ini masih berproses. Kita periksa secara utuh bagaimana peristiwanya, kemudian hasil CCTV kita kumpulkan untuk menentukan peran-perannya seperti apa,” imbuhnya.
Ihsan juga menyebut hingga kini pihaknya belum menerima laporan tandingan dari pihak FJI terkait kasus tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi pesan bagi seluruh kelompok masyarakat agar tidak melakukan intimidasi maupun tindakan sepihak yang dapat mengganggu kebebasan beribadah.
“Ini juga menjadi alarm bagi yang lain yang melakukan intimidasi dan aksi sepihak yang mengganggu kegiatan peribadatan,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sebelumnya mengingatkan bahwa keberagaman merupakan kenyataan yang harus diterima oleh seluruh masyarakat. Menurutnya, tidak ada kelompok yang dapat mengklaim dirinya paling benar karena perbedaan merupakan bagian dari kehidupan yang telah ada sejak awal.
“Sebetulnya perbedaan itu keniscayaan, memang ciptaannya begitu. Bukan dia yang paling benar sendiri, enggak ada. Ya masalah kesadaran saja, pemahaman saja,” ujar Sri Sultan.
Ia menilai pemahaman mengenai toleransi perlu terus ditanamkan agar masyarakat mampu menghargai perbedaan dan menjaga kerukunan di tengah kehidupan yang majemuk.(day)

