Polisi Amankan Penyebar Hoaks Pocong di Kudus, Ini Motifnya
KUDUS[BahteraJateng] – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial SL (45), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, yang diduga menyebarkan informasi hoaks terkait teror pocong melalui media sosial Facebook. Konten yang sempat viral tersebut memberi dampak keresahan di tengah masyarakat.
SL diamankan oleh personel Satintelkam Polres Kudus pada Minggu (24/5) setelah petugas melakukan patroli siber dan menelusuri akun Facebook bernama “Kang Momon”.
Dari hasil penyelidikan, “Kang Momon” diketahui beberapa kali mengunggah informasi mengenai kemunculan pocong di sejumlah wilayah di Kota Kretek tanpa dasar atau sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasatintelkam AKP Krisbiyantoro menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran, petugas mendatangi rumah terduga pelaku dan membawanya ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan mengakui seluruh unggahan terkait pocong dibuat dan diunggah menggunakan telepon genggam pribadinya melalui akun Facebook miliknya,” ujar AKP Krisbiyantoro.
Dalam pemeriksaan, SL mengaku memperoleh foto dan narasi mengenai pocong dari beranda Facebook. Materi tersebut kemudian diunggah ulang tanpa melakukan verifikasi kebenarannya. Ia mengaku sengaja membagikan konten tersebut untuk menarik perhatian pengguna media sosial.
“Terduga pelaku mengakui informasi yang diunggahnya tidak benar dan menyesali perbuatannya. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan dari monetisasi konten melalui program Facebook Pro,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Kudus Kompol Eko Pujiyono mengatakan pihaknya terus meningkatkan patroli malam hingga dini hari, termasuk patroli siber, guna mengantisipasi penyebaran informasi bohong yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya,” kata Kompol Eko.
Menurutnya, penyebaran hoaks tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi memicu kepanikan dan keresahan di masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta selalu melakukan pengecekan terhadap informasi yang diterima sebelum membagikannya kepada orang lain.
“Jika menemukan informasi yang mencurigakan atau belum terverifikasi, masyarakat diharapkan melakukan pengecekan terlebih dahulu dan tidak langsung menyebarkannya,” pungkasnya.(day)

