|

Polisi Dalami Laporan Ujaran Kebencian Kepada Yoyok Sukawi

SEMARANG[BahteraJateng] – Polrestabes Semarang tengah mendalami laporan yang diajukan oleh Alamsyah Satyanegara Sukawijaya, yang lebih dikenal sebagai Yoyok Sukawi, CEO PSIS Semarang, terhadap Ketua Panser Biru Kepareng Wareng. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan ujaran kebencian.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, menyatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti laporan tersebut dan menegaskan bahwa polisi selalu merespons setiap laporan yang masuk.

“Intinya, semua laporan dari masyarakat kita tindaklanjuti. Ini bagian dari tindak lanjut laporan tersebut,” ujarnya pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Dalam proses penyelidikan, polisi akan melakukan klarifikasi dengan memeriksa sejumlah saksi terkait. Kompol Andika menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan prosedur standar dengan memanggil saksi-saksi yang relevan untuk memperoleh keterangan.

“Penyelidikan kita lakukan dengan klarifikasi saksi-saksi. Semuanya seperti biasa,” tegasnya.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan sosok publik figur di Semarang, Yoyok Sukawi, yang selain dikenal sebagai CEO PSIS, juga aktif dalam kontestasi politik sebagai calon Wali Kota Semarang. Laporan ini memperlihatkan adanya konflik yang berkembang di ranah hukum antara Yoyok dan Ketua Panser Biru, kelompok suporter PSIS Semarang.

Lebih lanjut, Kompol Andika memastikan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, demi menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Polrestabes Semarang berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan secara profesional dan transparan, sehingga masyarakat dapat memahami perkembangan kasus ini.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *