ilustrasi. Dok Canva
| |

Polres Demak Amankan Pelaku Penganiayaan Gara-gara Lemari

DEMAK [BahteraJateng]- Kepolisian Resor Demak Jawa Tengah menetapkan Indra Bagus Panuntun (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak sebagai tersangka pelaku dugaan penganiayaan terhadap mantan suami kekasihnya, Abdil Kholiq Wijaya (29).

Tindakan penganiayaan itu terjadi saat pelaku mendampingi kekasihnya untuk mengambil lemari di rumah korban berada di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, pada Minggu (16/3).

Namun oleh korban tidak mengizinkan karena masih terdapat baju korban di dalam lemari sehingga harus diambil terlebih dahulu.

“Korban menyarankan kepada mantan istrinya untuk mengambil lemari pada esok harinya lantaran ingin mengeluarkan baju miliknya terlebih dahulu,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni, Minggu (18/5) di Mapolres Demak.

Pelaku marah serta memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong mengenai wajah dan leher korban. Pelaku melakukan kekerasan karena tidak terima dengan perlakuan korban terhadap kekasihnya. Mengetahui keributan itu, saksi di sekitar kejadian kemudian melerai pelaku dan korban.

Lanjut Kuseni, atas kejadian itu korban mengalami luka sobek pada pelipis bawah mata sebelah kanan, luka sobek pada kening, luka sobek pada telinga kanan, dan lebam pada kepala.

“Para saksi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk dilakukan perawatan dan pengobatan. Setelah itu korban melaporkan penganiayaan dialaminya ke Polres Demak,” ungkapnya.

Pihaknya melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus ke proses penyidikan. Setelah unsur pasal terpenuhi kemudian pelaku dipanggil dan dijadikan tersangka.

“Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara,” pungkasnya. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *