Polres Karanganyar Tangkap Pencuri Motor di Pasar Jumapolo
KARANGANYAR[BahteraJateng] –Polres Karanganyar menangkap seorang pencuri sepeda motor perempuan berinisial RDA (40) di depan warung makan Bagong, area Pasar Jumapolo, Kecamatan Jumapolo. berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Jumapolo, Minggu (5/11).
Kronologi bermula sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban berangkat ke pasar menggunakan motornya untuk membuka dasaran dan memasak air. Pukul 07.00 WIB, korban mendapat orderan minuman di dalam pasar. Ia kemudian berjalan kaki untuk mengantar pesanan tersebut. Saat kembali ke warungnya, korban mendapati motor yang diparkirkan di depan warung sudah tidak ada.
“Petugas Sat Reskrim Polres Karanganyar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial P alias W (40), ” ujar Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono dalam jumpa pers yang didampingi Kasi Humas Polres Iptu Mulyadi dan sejumlah Kapolsek, Selasa (4/11/2025).
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 September 2025, di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Tegalgede, Kabupaten Karanganyar. Saat penangkapan, tersangka dilaporkan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Tersangka diketahui berdomisili di Bandar, Kelurahan Bandar Dawung, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan untuk mengambil kunci motor dan membawa lari motor korban, ” ungkapnya.
Dari korban, petugas menyita barang bukti berupa BPKB dan STNK motor Honda Vario dengan Nopol AD 5640 AUF. Sementara itu, dari tersangka P alias W, disita barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Vario 110 warna Hitam dengan Nopol terpasang AD 4508 AMF serta satu unit Sepeda Motor Vario warna Hitam tahun 2010 dengan Nopol terpasang AD 5907 XK.
Tersangka P alias W disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari di sebuah rumah/pekarangan tertutup dan dilakukan oleh dua orang atau bersekutu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (sun)

