Polres Purbalingga Berhasil Ungkap Kasus TPPO
PURBALINGGA[BahteraJateng] – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah tempat kos di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah. Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Pada Senin, 11 November 2024, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS (23) yang diduga berperan sebagai mucikari, dan seorang perempuan berinisial AI (21) yang menjadi korban perdagangan orang. DS merupakan warga Kabupaten Purbalingga, sementara AI berasal dari Kabupaten Banyumas.
Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu, tiga unit handphone dari berbagai merk (Samsung Galaxy A11, Redmi Note 10S, dan iPhone 8 Plus), serta satu unit sepeda motor.
Dalam konferensi pers, Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) KH Nurkholis Masrur, menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat terkait jaringan prostitusi online yang mulai muncul di Purbalingga.
“Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menekan angka prostitusi serta mencegah praktik serupa di masa mendatang,” ujar Kapolres.
AKBP Rosyid Hartanto, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka DS mengaku berperan sebagai mucikari dengan tugas mencari pelanggan atau tamu dan menawarkan korban seharga Rp250 ribu.
“Dari transaksi tersebut, DS memperoleh Rp50 ribu, sementara AI diberikan Rp200 ribu. Jika transaksi bernilai lebih dari Rp250 ribu, korban tetap mendapat Rp200 ribu dan sisanya menjadi keuntungan tersangka,” terang Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa DS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Sementara itu, KH Nurkholis Masrur, Ketua FKUB Purbalingga, mengapresiasi tindakan cepat Polres Purbalingga. “Semoga pengungkapan kasus ini dapat mencegah prostitusi online di wilayah Purbalingga, menjaga keamanan masyarakat, dan melindungi generasi muda dari bahaya sosial,” ujarnya.(sun)

