Polres Semarang Gelar Rakor PPNS, Samakan Persepsi Implementasi KUHAP 2025
SEMARANG[BahteraJateng] – Polres Semarang menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wilayah kerja Kabupaten Semarang di Hotel The Wujil Resort pada Selasa (2/6).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarpenegak hukum sekaligus menyamakan pemahaman terkait penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rakor dihadiri unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Semarang. Hadir sebagai narasumber Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia T. Lelana, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Yuli Fitriyanti, dan Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Ariansyah.
Dalam sambutannya, AKP Bodia menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi sarana strategis untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antarpenegak hukum dalam menghadapi perubahan yang diatur dalam KUHAP 2025.
“Sinergi yang kuat diperlukan guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, peserta juga mendapat pemaparan mengenai sejumlah perubahan penting dalam KUHAP 2025, termasuk perluasan objek praperadilan, pengaturan sembilan bentuk upaya paksa, serta perubahan ketentuan tindak pidana ringan (Tipiring).
Melalui rakor ini, diharapkan koordinasi antarunsur Criminal Justice System semakin efektif sehingga penegakan hukum di wilayah Semarang dapat berjalan lebih profesional, memberikan kepastian hukum, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

