| |

Polrestabes Semarang Berhasil Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor

SEMARANG[BahteraJateng] – Polrestabes Semarang meringkus komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang dilakukan di sejumlah wilayah di kota Semarang.

Melalui Unit I Jatanras Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kasubnit Ipda Arel Dewanta, berhasil membeluk komplotan yang berjumlah tiga orang yang terdiri dari Muhammad Ismed Rifai (20), Fanca Yulianto (19), Muhammad Ali Sabilal (22).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan ketiga tersangka itu beraksi dengan mencuri di berbagai tempat di Semarang dengan mencari motor yang tidak terkunci berdasarkan laporan dua lokasi kejadian.

“Mereka bekerja secara komplotan dan yang menjadi pencari di sini adalah Rifai,” ujar Sena di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1).

Dia menuturkan, kasus itu terungkap awalnya didapati laporan para pelaku melakukan aksinya di wilayah Genuk pada (15/1).

Cara mereka mencuri, lanjutnya, Rifai bersama Ali mencari motor yang tidak terkunci di Genuk. Akhirnya ketemulah motor bermerk Vario yang terparkir di teras rumah.

“Selanjutnya oleh tersangka motor dikeluarkan dari teras dan kemudian di dorong sampai di Jepara, dan di Jepara kemudian motor tersebut laku Rp1,8 juta kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi tersangka,” tuturnya.

TKP kedua, dia menambahkan, terjadi di Klipang yang mencuri motor Kawasaki Ninja warna hitam pada Minggu (10/12024).

Di lokasi tersebut, Rifai yang mencari motor tersebut, namun untuk lokasi kali ini partnernya adalah Fanca.

“Motor itu kondisinya tidak dikunci stang, kemudian oleh Ismed mengambil sepeda motor tersebut dan mengendarainya sampai dengan di daerah Jepara. Saat dijual di Jepara motor tersebut laku dengan harga Rp2, 5 juta. Untuk Rifai mendapat Rp1,9 juta dan pelaku lainnya masing-masing mendapat Rp600.000,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini petugas juga masih melakukan pengembangan terkait siapa yang menjadi penadah motor curian tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait siapa penadah atas barang curian motor tersebut,” tuturnya.

Sementara, tersangka Rifai mengaku sudah beraksi selama 6 kali selama 2023.

“Di 6 tempat, Kedungmundu, Genuk, Tembalang, Karangjati dan Gunungpati. Setahun 6 TKP, baru ketangkap ini,” ujarnya.

Kemudian dia juga mengakui jika motor yang dia curi dijual tanpa kunci dan dari lokasi TKP didorong sampai Jepara.

“Begitu dapat mencuri, langsung saya bawa ke Jepara. Biasanya dua jam dari Semarang. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *