Sekda Jateng
Sekda Jateng Sumarno dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian Semarang pada Rabu (6/5).(Dok. Humas Pemprov)

Presensi Fiktif, Sekda Jateng Ancam Sanksi Tegas 3.000 ASN Brebes

SEMARANG[BahteraJateng] – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif.

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Jawa Tengah, Gedung Berlian Semarang pada Rabu (6/5).


Menurut Sumarno, sanksi akan diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Mulai dari teguran lisan dan tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat maupun penurunan jabatan.

“Sanksi itu harus dan bersifat bertingkat, tergantung bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim,” tegasnya.

Selain penindakan, ia juga menekankan perlunya perbaikan sistem presensi yang digunakan. Pengawasan dan pengendalian, baik dalam skema Work From Home (WFH) maupun kehadiran langsung, harus diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan.Sekda Jateng

“Kalau memang terbukti ada praktik ‘fake’, maka instrumen dan pengawasannya juga harus diperbaiki,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan asesmen terhadap Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai bagian dari fungsi pembinaan. Koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten akan terus dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Terkait langkah hukum yang ditempuh Pemkab Brebes dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian, Sumarno menyebut hal itu masih perlu pendalaman untuk memastikan apakah masuk ranah pidana.

Ia pun mengingatkan seluruh ASN agar menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *