Riyanta: Oknum Mantan Kapolsek Hingga PPAT Terlibat Mafia Tanah
SEMARANG[BahteraJateng] – Gerakan Jalan Lurus – Gerakan Anti-Mafia Tanah kembali mempertanyakan Kepolisian dalam penanganan kasus mafia tanah. Di Ungaran, Kabupaten Semarang yang saat ini belum tuntas.
Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus – Gerakan Anti-Mafia Tanah Riyanta mengatakan seorang mantan Kapolsek di Kabupaten Semarang dilaporkan ke Polda Jateng karena menjadi mafia tanah dengan korban 4 warga di daerah iru. Bahkan saat ini kasusnya sudah naik ke penyidikan ditangani Polda Jateng.
“Kasus mafia tanah terjadi di Ungaran Kabupate Semarang, kebetulan dulu pelakunya aktif (anggota Polri), oknum aparat di salah satu wilayah hukum di wilayah itu, kini sudah ditangani Polda Jateng, terdapat 4 kasus, karena korbannya ada 4 orang,” ujar Riyanta yang juga Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR RI, seusai melakukan kunjungan Kerja di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (4/6).
Riyanta menambahkan, pihaknya yang melaporkan adanya kasus mafiatanah tersebut. Namun awal 2024 ini sudah dilakukan gelar perkara internal penyidik di Polda Jateng dan sudah ada titik terang.
“Artinya berkaitan dengan Pasal 184 KUHAP dua alat bukti yang cukup itu sudah terpenuhi dan ini sudah disidik (penyidikan). Ditunggu saja penyidikan di Polri khususnya di Polda Jateng itu segera clear, dulu seorang Kapolsek sekarang sudah pensiun,” tuturnya.
Menurutnya, kasus serupa jugaterjadi di wilayah hukum Polres Blora, di mana pelakunya oknum anggota DPRD Blora. Kasusnya juga dilaporkannya ke Polda Jateng dan saat ini sudah ditangani.
“Hanya saja kabarnya antara pelapor dan korban, korban menghendaki agar hak-haknya dipulihkan kembali, dikembalikan. Kalau di Blora modusnya pemegang sertifikat itu ada di dalam penjara, tapi kok tiba-tiba objek tanahnya beralih menjadi milik oknum anggota DPRD Blora itu. Ini sudah selesai,” ujar Riyanta.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Polres Pati yang diduga membuat satu akta palsu. Penanganannya ditangani Polres Pati, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan setempat dan berkasnya sudah sampai pengadilan.
“Ini sudah mau sidang. Di wilayah luar Jateng juga ada, di DKI, di Jatim, Kaltim, Kalsel, Sulteng dan Sulawesi Utara atau Sulawesi Tenggara. Saya katakan aktivitas gerakan jalan lurus atau gerakan anti-mafia tanah itu di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Riyanta menuturkan, penanganan kasus mafia tanah mengalami kenaikan, karena korban sudah mulai berani melapor, termasuk melalui pihaknya.
Dia menambahkan, pihaknya intens berkomunikasi dengan Bareskrim Mabes Polri termasuk Kompolnas, bahkan jika ada unsur korupsi pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya di tataran policy (kebijakan). Berbicara kejahatan pertanahan, sekarang itu tidak usah melihat siapa pelakunya, mau bintang sembilan atau bintang sebelas nggak ada apa-apa. Yang penting gerakan jalan lurus meletakkan hukum sebagai panglima,” ujar Riyanta. (rs)

