Sengketa Lahan PT KAI dengan Warga Kompleks eks Karyawan PJKA: Warga Akan Melakukan Perlawanan

SEMARANG[BahteraJateng] – Sengketa lahan antara PT KAI dengan warga kompleks eks Karyawan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang tinggal di Jalan Yogya, Jalan Gundih, Jalan Veteran, Jalan Kariadi dan Jalan Kedungjati, Kelurahan Randusari Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang masih terus menjadi bola panas. Senin (22/7/2024) warga yang rumahnya menjadi sengketa dengan PT KAI mendapatkan somasi akan melakukan perlawanan.

Hal itu disampaikan Novel Al Bakrie, selaku kuasa hukum warga, “saya mendukung penuh perlawanan warga terhadap tindakan PT KAI yang dinilai tidak sesuai aturan, terutama dalam pengelolaan cagar budaya. Dalam hal sengketa lahan oleh PT KAI hanya di Kota Semarang mereka mendapat perlawanan sengit, berbeda dengan daerah lain,” ujarnya.


Novel menyampaikan, menurutnya PT KAI telah merusak warisan budaya Kota Semarang dengan mengalihfungsikan aset berharga menjadi pertokoan komersial tanpa hak yang sah.

“Mereka mengubah warisan heritage menjadi pertokoan komersial dan pompa bensin,” kata Novel.


Novel juga menyebutkan bahwa masyarakat yang telah tinggal selama puluhan tahun seharusnya memiliki kepastian hukum atas kepemilikan rumah mereka.

“PT KAI sudah tidak memiliki hak pakai, dan mereka memindahkan aset kepada yayasan dan pengusaha untuk tujuan komersial,” jelasnya.

Novel menambahkan bahwa jika PT KAI bertindak manusiawi dengan memberikan ganti rugi layak dan membangun perumahan baru bagi warga terdampak, masyarakat tidak akan keberatan.

Namun, yang terjadi adalah masyarakat hanya diberi pesangon sebesar 25 juta rupiah, sementara mereka diduga menjual aset tersebut dengan harga miliaran rupiah.

“Ke mana larinya uang itu? Apakah ke negara atau ke pihak lain?” tanyanya.

Novel berharap pemerintahan yang baru di bawah Presiden terpilih Prabowo dan Gibran dapat membangun Indonesia berdasarkan aturan yang ada yaitu kembali ke UUD 1946 serta dapat menegakkan aturan dan mengembalikan aset yang merupakan hak masyarakat.

“Apakah ahli waris dilibatkan dalam pengelolaan lahan? Bukan semuanya diserahkan kepada oligarki. Yang semestinya menjadi orang kaya malah jadi miskin, sementara mereka yang kaya makin kaya. Inilah sistem yang rusak,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Riyanta, anggota Komisi II DPR RI, menjelaskan bahwa tanah yang dikonversi menjadi tanah negara pada tanggal 24 September 1980 dapat dikuasai oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan hukum, dan lembaga TNI atau Polri.

“Dalam kasus tanah di Kecamatan Semarang Selatan yang dikuasai oleh mantan karyawan PJKA (PT KAI), penguasaan tanah ini dilakukan dengan itikad baik,” ujar Riyanta yang juga Ketua Umum Ormas Gerakan Jalan Lurus (GJL) tersebut.

Untuk menghadapi masalah mafia tanah, Riyanta menyarankan masyarakat membuat surat pernyataan penguasaan tanah yang diketahui oleh kepala desa atau lurah serta camat. Surat ini harus menunjukkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai selama minimal 20 tahun dengan itikad baik.

Hal ini sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

“Dengan langkah ini, diharapkan warga Randusari dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” terangnya.

Sementara itu, Eko Haryanto, perwakilan warga, mengungkapkan bahwa PT KAI melalui pengacaranya telah melayangkan somasi ke 3 kepada warga untuk segera mengosongkan rumah. “Rumah di Jalan Yogja Nomor 1 dan 4 adalah salah satu yang disomasi,” ujar Eko.

Eko menegaskan bahwa warga telah bekerja sama dengan berbagai NGO anti korupsi, NGO anti mafia tanah, anggota Komisi 2 DPR RI, dan advokat untuk melawan tindakan PT KAI yang dianggap tidak adil. “Tidak ada kata lain selain kami lawan,” tandasnya.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *