Sidang Gugatan Pilkada Jateng, Tim Luthfi-Yasin Optimis Menang
JAKARTA[BahteraJateng] – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Pilkada Jateng dengan hakim panel 1 yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Jumat, 10 Januari 2025. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi terhadap hasil pemilihan yang dimenangkan oleh pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maemoen.
Kuasa hukum Luthfi-Yasin, Hamdan Zoelva and Partner, optimis bahwa gugatan tersebut akan ditolak MK. Dalam keterangannya, Hamdan Zoelva menyatakan telah mempelajari dengan cermat seluruh pokok permohonan yang diajukan pihak pemohon.
“Kami menyimak betul pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon. Kami juga sudah membaca seluruh materi isi permohonan pemohon,” ujar Hamdan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum di MK sebagai bagian dari mekanisme pemilihan umum yang demokratis.
“Proses gugatan sengketa seperti ini adalah hal yang biasa dalam demokrasi. Segala sesuatu akan dinilai, dibuktikan, dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya. Pernyataan tersebut juga didukung oleh Agus Wijayanto, salah satu anggota tim kuasa hukum Luthfi-Yasin dari Jawa Tengah.
Hamdan menyebut bahwa Pilkada Jateng memiliki selisih perolehan suara yang cukup besar, sehingga gugatan ini berada di luar ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.
“Kalau merujuk pada undang-undang, selisih suara ini jelas di atas ambang batas,” katanya.
Pihaknya juga mencatat bahwa pemohon telah melakukan perbaikan dengan mengubah argumentasi dan mencabut bukti terkait tuduhan keterlibatan Presiden dalam proses Pilkada.
“Sepanjang pemahaman kami, pemohon sudah melakukan perbaikan dan mengubah argumentasi. Namun, kami optimis bahwa gugatan tersebut tetap akan ditolak oleh MK,” jelas Hamdan.
Sidang gugatan ini menjadi perhatian publik karena Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi strategis dalam konteks politik nasional. Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu akhir dalam sengketa hasil Pilkada tersebut.

