|

Soal Kasus TPPO, Kuasa Hukum ARD Berlanjut ke Pengadilan Tinggi Semarang

SEMARANG[BahteraJateng] – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terdakwa ARD, berlanjut ke tahap sidang Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, setelah sebelumnya menjadi terdakwa kasus rumah produksi Narkotika yang berlokasi di Palebon Semarang.

Kuasa Hukum ARD, dari kantor hukum Net Attorney, Nasrul Dongoran mengatakan ARD  hanya masuk aktor pemilik barang haram Narkoba jenis ekstasi.


Nasrul menilai pengajuan banding lewat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang dikabulkan Majelis Hakim, merupakan sikap tidak berkeadilan terhadap masyarakat bawah atau tidak mampu.

“Putusan vonis 12 tahun sebelumnya menjadi seumur hidup sangatlah jauh dari rasa keadilan untuk masyarakat tidak mampu seperti ARD saat ini,” ujar Nasrul seusai sidang di PT, Rabu (10/1).



Dia menuturkan, belum ada kepastian, pihak jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal keadilan untuk ARD, meski sudah ada saksi dan keterangan merujuk pada sikap serta prinsip TPPO dari sidang sebelumnya.

Kuasa hukum ARD itu berharap dalam persidangan Pengadilan Tinggi Semarang, ada relevansi atas banding tersebut, yakni azaz keadilan sosial terkait posisi TPPO dari status terdakwa ARD.

Tidak hanya itu, kuasa hukum bersikukuh ARD tidak tahu menahu persoalan produksi narkotika oleh si “kapten” aktor utama pemilik 15.000 butir ekstasi, mengingat yang bersangkutan hanya sebagai pekerja hingga membuat ketakutan atas apa yang sudah dialaminya.

“ARD, seorang pemuda telah hilang pekerjaan akibat PHK. Kemudian ingin memperoleh pekerjaan lagi, hingga akhirnya di ajak teman yang tinggal sekampung di Jakarta Utara untuk bekerja ke Kota Semarang, sebagai asisten rumah tangga (ART),” tutur Nasrul.

Nasrul juga menyebut ARD saat dibawah tekanan, sempat mengajak rekannya MR untuk segera kabur. Namun ditunda, karena MR mau menunggu waktu tepat.

“Naas, tapi juga sebenarnya ARD senang, pihak Kepolisian berhasil mengungkap kasus itu. Namun, hukum belum mendukungnya, korban TPPO justru mendapat hukuman seumur hidup tanpa dasar aktual,” ujar Nasrul.

Seperti diketahui, sebelumnya terdakwa kasus narkoba atas beroperasinya rumah produksi ekstasi, Aldina Rahmat Danny alias ARD (24) dituntut Jaksa dengan penjara seumur hidup. Kemudian dilawan oleh kuasa hukum, yakni Nasrul Saftiar Dongoran.

Nasrul menyampaikan korban TPPO sudah terpenuhi untuk ARD. Yaitu, telah ditipu, diancam, sekaligus dieksploitasi oleh pemilik rumah produksi ekstasi alias Kapten, yang saat ini masih belum tertangkap.

“Kenapa jadi korban TPPO, karena unsurnya sudah sangat terpenuhi dari kasus ARD ini,” tutur Nasrul seusai sidang, di PN Semarang, November lalu. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *