Terjerat Pinjol, Dua Pria Padamara Nekat Gasak Emas
PURBALINGGA[BahteraJateng] – Dua pria asal Kabupaten Purbalingga, SW (38), warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, dan ES (31), warga Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara, diamankan oleh Satreskrim Polres Purbalingga bersama Polsek Padamara pada Jumat (9/5) di rumah masing-masing. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian di rumah seorang warga.
Dalam pengakuannya, ES mengaku terpaksa mencuri karena terlilit utang pinjaman online (pinjol), sementara SW mengaku nekat karena mendesak kebutuhan sehari-hari serta biaya pengobatan ibunya yang tengah sakit.
Keduanya merasa memiliki nasib serupa—sama-sama butuh uang namun tidak tahu harus berbuat apa. Akhirnya, mereka sepakat untuk mencuri demi mendapatkan uang secara cepat. ES berperan mencarikan target, sedangkan SW yang mengeksekusi aksi pencurian. Hasil curian kemudian dibagi rata.
Pengakuan tersebut disampaikan keduanya dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (15/5), terkait pengungkapan pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menjelaskan bahwa kasus pencurian dilakukan oleh SW dan ES di rumah korban bernama Trio, warga Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara, pada Rabu (16/4) sekitar pukul 05.30 WIB.
“Kerugian akibat pencurian berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya dengan total senilai Rp18.604.900,” jelas AKP Siswanto.
Modus operandi kedua pelaku adalah berkeliling mencari sasaran. Setelah menemukan target, mereka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan palu, lalu kabur melalui pintu belakang setelah mengambil barang-barang milik korban.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.(sun)

