|

Tiga Orang Diduga Pengguna Narkotika di Randublatung Berhasil Diringkus Polres Blora

BLORA[BahteraJateng] – Polres Blora Polda Jateng, melalui Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba), berhasil menangkap tiga pria yang diduga pengguna narkotika di Randublatung, Kabupaten Blora, pada Minggu, 4 Agustus 2024. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan, bahwa tersangka pertama pengguna narkotika di Randublatung yang berhasil ditangkap berinisial PRW (44), warga Kecamatan Randublatung, dan OBS (38), warga Kecamatan Jati, ditangkap di Gang Pesantren, Kelurahan Randublatung, pada pukul 18.30 WIB. Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan AHA (38), warga Kecamatan Randublatung, di Kelurahan Wulung.

“Tersangka pertama dengan TKP di gang Pesantren Kelurahan Randublatung kecamatan Randublatung, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial PRW, (44) warga kecamatan Randublatung dan OBS, (38) warga kecamatan Jati yang diamankan pada hari Minggu, (04/08/2024) pada pukul 18.30 wib. Kemudian masih pada tanggal dan hari yang sama, petugas Sat resnarkoba Polres Blora juga mengamankan AHA, (38) seorang warga kecamatan Randublatung yang diamankan di TKP Kelurahan Wulung kecamatan Randublatung,” terang Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat konferensi pers yang digelar di Aula Arya Guna Polres Blora, Rabu, 14 Agustus 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka PRW antara lain, satu paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus bungkus Vixal, satu unit handphone merk Invinix warna biru, alat hisap yang terbuat dari botol Aqua, satu korek api gas warna hijau, satu sedotan kecil dengan ujung runcing dan satu helai kemeja lengan pendek warna hijau dengan motif daun.

“Dari tersangka OBS, polisi menyita satu unit handphone merk Oppo warna biru. Sementara dari AHA, barang bukti yang disita meliputi, dua paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk Vivo warna biru, dan satu helai celana panjang warna hitam,” imbuh Kapolres Blora.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKBP Wawan Andi Susanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *