| |

Tingkatkan PAD, Pemkab Semarang Naikkan Tarif Parkir Kendaraan

UNGARAN[BahteraJateng] – Mulai awal 2024 ini, Pemkab Semarang menaikkan tarif parkir kendaraan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk parkir sepeda motor sekarang dikenakan Rp2.000 dan mobil Rp3.000, masing-masing naik sebesar Rp1.000.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang, Tri Martono mengatakan tarif baru parkir ini mulai diterapkan sejak awal Januari 2024. Kenaikan tarif parkir mengacu pada Perda 13 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kenaikan tarif parkir ini, sebagai upaya untuk meningkatkan PAD dan berlaku untuk seluruh lokasi parkir tepi jalan umum,” ujarnya.

Tri Martono menambahkan, untuk 2024 ini, target PAD dari retribusi parkir sebesar Rp1,8 miliar. Target tersebut naik dari tahun sebelumnya yag hanya Rp 1,1 miliar. Untuk tahun sebelumnya saja, target PAD dari sektor parkir belum terpenuhi dan tahun ini target naik hingga Rp 700 miliar.

Pendapatan dari retribusi parkir diharapkan juga bisa menggantikan sumber retribusi di sektor lain yang hilang. Sebab, berdasarkan Undang-Undang No. 1/2022, sekarang sudah tidak ada lagi retribusi uji kendaraan, izin trayek serta retribusi terminal.

“Sekarang untuk terminal, uji kendaraan dan izin trayek semuanya gratis, sehingga diharapkan kenaikkan tarif parkir ini bisa menutup target PAD”, tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *