Welfare State ala Jawa Tengah
Oleh: Wahid Abdulrahman
PERTANYAAN kritis muncul dari publik mengenai substansi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Luthfi–Taj Yasin di penghujung 2025. Pertanyaan itu berangkat dari dua fakta yang berjalan beriringan: raihan lebih dari 40 penghargaan sepanjang 2025 dan data statistik Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan perbaikan pada sejumlah indikator ekonomi dan kesejahteraan.
Pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, hingga berkurangnya tingkat pengangguran menjadi indikator yang kerap disampaikan ke publik. Namun, pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah capaian tersebut benar-benar dirasakan masyarakat, ataukah sekadar prestasi di atas kertas?
Penghargaan dan capaian statistik sejatinya merupakan hasil kerja kolektif. Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, sektor swasta, organisasi masyarakat, hingga perguruan tinggi berkontribusi dalam semangat kolaborasi. Pada saat yang sama, tantangan utama pemerintah adalah memastikan bahwa hasil kerja tersebut menjelma menjadi kebijakan yang menyentuh kehidupan sehari-hari warga.
Di sinilah pendekatan welfare state atau negara kesejahteraan menjadi relevan. Negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjamin kesejahteraan warga melalui perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pendekatan ini memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. RPJMD ini menegaskan arah pembangunan yang tidak berhenti pada capaian statistik, tetapi berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat.
Dalam sejarah negara modern, konsep welfare state pertama kali dikembangkan Otto von Bismarck di Jerman pada akhir abad ke-19, dengan fokus perlindungan buruh melalui asuransi kecelakaan, jaminan kesehatan, dan pensiun. Seiring waktu, konsep ini berkembang dengan berbagai model pembiayaan dan cakupan program, namun tetap berangkat dari semangat yang sama: negara hadir melindungi kesejahteraan warganya.
Pengalaman penulis tinggal di Jerman pada 2020–2024 menunjukkan betapa kuatnya peran pemerintah daerah dalam menghadirkan program kesejahteraan, mulai dari tunjangan anak, jaminan kesehatan lansia, subsidi transportasi publik, hingga pendidikan gratis. Dampaknya terasa langsung, bahkan menjadi alasan banyak diaspora memilih menetap.
Pendekatan serupa kini diadaptasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sejumlah program merupakan penyempurnaan kebijakan sebelumnya, sementara lainnya adalah inovasi baru dalam kerangka perlindungan sosial. Program Kartu Jateng Ngopeni, misalnya, memperluas cakupan Kartu Jateng Sejahtera dengan peningkatan indeks bantuan serta sasaran yang mencakup kelompok rentan, lansia, dan warga terlantar.
Program satu kepala keluarga satu rumah layak huni menjadi upaya menjawab persoalan rumah tidak layak huni yang masih membayangi sebagian wilayah Jawa Tengah. Sebagai kebutuhan dasar, program ini ditargetkan mampu menghapus rumah tidak layak huni pada 2029.
Di sektor pendidikan dan kesehatan, pendekatan welfare state diwujudkan melalui beasiswa dan jaminan kesehatan gratis bagi warga miskin. Inovasi lain yang patut dicatat adalah program daycare bagi buruh di kawasan industri. Meski menantang dari sisi implementasi, program ini diharapkan mengurangi beban pengeluaran buruh sekaligus menjamin kualitas pengasuhan anak.
Semangat yang sama tampak pada kebijakan penurunan tarif Trans Jateng bagi buruh, lansia, veteran, dan pelajar. Sementara di sektor pertanian dan kelautan, pemerintah mendorong peningkatan pendapatan sekaligus perlindungan risiko melalui pembelian hasil panen oleh BUMD serta asuransi gagal panen bagi petani dan nelayan.
Tantangan berikutnya adalah pendanaan. APBD Jawa Tengah tentu tidak cukup untuk menopang seluruh program welfare state, terlebih di tengah dinamika kebijakan transfer keuangan dari pemerintah pusat. Karena itu, skema pembiayaan gotong royong melalui collaborative governance in finance menjadi kunci.
Pendanaan program tidak hanya bersumber dari APBD, tetapi juga melibatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), zakat, infak, sedekah, serta kerja sama dengan perguruan tinggi dan sektor swasta. Model ini menuntut tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, keberhasilan welfare state ala Jawa Tengah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran atau jumlah program, tetapi dari sejauh mana masyarakat terlibat dalam perencanaan, pengawasan, serta evaluasinya. Kanal partisipasi publik, baik daring maupun melalui Kantor Gubernur Rumah Rakyat, menjadi instrumen penting agar kebijakan kesejahteraan benar-benar lahir dari dan untuk masyarakat.
(Wahid Abdulrahman adalah Wakil Ketua TPPD Jawa Tengah)

