DPKS Berharap Pemerintah Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Asal

SEMARANG[BahteraJateng] – Dewan Pendidikan Kota Semarang (DPKS) berharap pemerintah menempatkan guru-guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah asal tempat mereka mengajar sebelum diangkat sebagai PPPK. Ketua DPKS, Dr. Drs. Budiyanto, SH, M.Hum, menyampaikan bahwa harapan ini sejalan dengan aspirasi Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 11-13 September 2024.

Menurut Budiyanto, harapan ini merupakan salah satu dari 14 poin rekomendasi yang dihasilkan dalam sidang komisi II dan sidang pleno Rakornas III FDPI. Jika pemerintah menindaklanjuti rekomendasi tersebut, hal itu akan sangat membantu sekolah-sekolah swasta yang selama ini sering kehilangan guru berkualitas yang pindah ke sekolah negeri setelah diangkat sebagai PPPK. Kondisi ini, menurutnya, menambah problematika sekolah swasta, yang sudah kekurangan tenaga pengajar.


Selama ini, DPKS dan Dewan Pendidikan di berbagai daerah menemukan bahwa banyak guru swasta yang telah mengabdi selama puluhan tahun di bawah yayasan pendidikan dengan kualitas yang baik, tiba-tiba harus pindah ke sekolah negeri setelah diterima sebagai guru PPPK. Oleh karena itu, DPKS mengusulkan agar regulasi yang ada tetap memungkinkan guru PPPK untuk bertugas di sekolah asal mereka dengan surat tugas atau surat keputusan yang mengacu pada Undang-Undang ASN. Dengan demikian, mereka tetap menjalankan tugas negara, meskipun berada di sekolah swasta.

Wakil Koordinator Steering Committee Rakornas III FDPI, Dr. Hediyana Yusuf, M.Si, menambahkan bahwa rekomendasi ini merupakan bagian dari 14 poin yang disepakati. Beberapa rekomendasi lain meliputi desakan kepada pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan guru, mengatasi kekurangan guru dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK/MA tanpa membedakan guru negeri atau swasta, serta menyesuaikan tunjangan profesi bagi guru non-ASN setara dengan ASN.

FDPI juga mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan seleksi ASN PPPK, mencabut moratorium penerimaan CPNS guru, serta mempercepat proses sertifikasi guru non-ASN di semua jenjang pendidikan. Semua rekomendasi ini akan segera disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI untuk ditindaklanjuti.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *