|

Komisi A DPRD Jateng Dorong Transparansi Perekrutan CPNS & PPPK 2024

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Komisi A DPRD Jateng menyoroti proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Dalam pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor Regional I BKN Yogyakarta pada Selasa (22/10/2024), mereka menyampaikan harapan agar tidak ada kecurangan dalam proses seleksi ini dan meminta kepastian terkait status pegawai non-ASN yang diangkat sebagai PPPK.

Wakil Ketua Komisi A, Mukafi Fadli, menyampaikan bahwa pihaknya ingin mendapatkan penjelasan rinci terkait prosedur pendaftaran hingga penetapan ASN.

“Masyarakat masih merasa ragu terkait transparansi penerimaan CPNS dan PPPK, terutama di wilayah Jawa Tengah. Kami ingin memastikan semua pihak memahami alur dan persyaratan agar tidak muncul kekhawatiran,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Arinugroho, menambahkan bahwa proses perekrutan harus berjalan profesional dan tepat sasaran. “Penjelasan yang transparan akan membuat masyarakat yakin bahwa tes CPNS dan PPPK berlangsung tertib dan adil,” kata Setya.

Kepala Kanreg I BKN DIY, Drs. Paulus Dwi Laksono Haryono MAP, menjelaskan bahwa alur perekrutan CPNS tidak berubah setiap tahun. BKN menyebarkan informasi melalui helpdesk di situs web dan media sosial Kanreg I, serta membuka 12 lokasi tes, termasuk empat di Semarang. Paulus juga mengingatkan peserta agar waspada terhadap praktik percaloan dan fokus menjalani tes dengan percaya diri.

Paulus mengonfirmasi bahwa sistem seleksi berbasis CAT (Computer Assisted Test) tetap menjadi standar kelulusan. Tes CAT diawali dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berbobot 40%. Peserta yang lolos kemudian melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%, yang dapat berupa wawancara, tes fisik (samapta), atau tes lain tergantung instansi terkait.

Soenarno, anggota Komisi A, menyoroti pentingnya langkah pencegahan kecurangan dalam seleksi. Paulus menjelaskan bahwa potensi kecurangan telah diminimalisir dengan penggunaan aplikasi CAT OS yang diunduh saat tes dan dihapus setelahnya. Sistem pengenalan wajah (face recognition) digunakan saat peserta memasuki lokasi tes untuk mencegah perjokian. Setiap komputer juga dilengkapi dengan PIN dan kamera untuk verifikasi identitas peserta.

Terkait pengangkatan pegawai non-ASN sebagai PPPK, Paulus menyampaikan bahwa proses ini ditargetkan selesai pada akhir 2024, sambil menunggu regulasi baru. Ia menjelaskan bahwa perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada jam kerja dan gaji.

“PPPK penuh waktu bekerja 7,5 jam per hari, sementara paruh waktu hanya 2-3 jam sesuai kebutuhan instansi. Meskipun ada perbedaan gaji, jaraknya tidak boleh terlalu signifikan,” jelas Paulus. Ia juga menambahkan bahwa nasib PPPK paruh waktu masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang tengah dibahas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *