Ponpes Al Kautsar Kajen Pati Dukung Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
PATI[BahteraJateng] – Dukungan penuh diberikan Pondok Pesantren Al Kautsar Kajen Pati kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen (Luthfi-Yasin), dalam Pilgub Jateng yang akan digelar pada 27 November 2024.
Dukungan ini disampaikan langsung oleh KH. Zaky Fuad Abdillah, pengasuh Pondok Pesantren Al Kautsar, saat menerima kunjungan Gus Yasin di pondoknya pada Selasa, 5 November 2024.

KH. Zaky Fuad Abdillah menyatakan keyakinannya bahwa pasangan ini mampu membawa Jawa Tengah ke arah yang lebih baik. “Kami doakan semoga Gus Yasin dan Pak Ahmad Luthfi diberi kemudahan oleh Allah, diijabah hajat-hajatnya untuk menjadi Wakil Gubernur dan Gubernur Jawa Tengah,” ujar KH. Zaky.
Beliau juga menekankan pengalaman keduanya dalam memimpin. Ahmad Luthfi pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah selama lima tahun, sementara Gus Yasin pernah menjadi Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2018-2023. Gus Yasin, yang juga seorang Kyai dan putra dari ulama besar Mbah Maimoen Zubair, dianggap mampu memimpin dengan membawa ketenangan dan keberkahan.

Kyai Zaky juga mengapresiasi perhatian Gus Yasin terhadap pesantren dan santri. Selama menjabat, Gus Yasin telah banyak membantu pesantren, memberikan fasilitas, serta meningkatkan kesejahteraan guru agama melalui insentif.
“Kedepan, beliau juga berencana memberikan beasiswa bagi santri untuk belajar ke luar negeri serta pelatihan bersertifikat agar santri bisa bekerja di berbagai bidang,” imbuhnya.
Dengan dukungan dari ribuan santri Al Kautsar, Kyai Zaky mengimbau masyarakat Jawa Tengah untuk memilih pasangan Luthfi-Yasin pada Pilgub 27 November 2024. Setelah pertemuan, Gus Yasin juga menyempatkan diri berziarah ke makam Mbah Dullah, pendiri Pondok Pesantren Al Kautsar.
Dukungan dari pesantren besar seperti Al Kautsar menunjukkan kepercayaan komunitas keagamaan terhadap pasangan Luthfi-Yasin, menambah kekuatan politik mereka menjelang Pilgub Jateng 2024.

