BPOM Musnahkan Bahan Obat Berbahaya Bernilai Ratusan Miliar
SEMARANG [BahteraJateng]- BPOM memusnahkan berbagai jenis bahan obat berbahaya hasil pengungkapan di Semarang pada Maret 2024 dengan nilai ekonomi mencapai Rp317 Miliar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrat mengatakan, barang bukti ditemukan pada sarana-sarana tersebut.

Meliputi produk jadi sebanyak lebih dari 1 miliar tablet, bahan baku (404 karung dan 83 drum), kemasan (45 karung, 17.478 botol, 1.192 rol aluminium foil, dan 17.195 karton), alat produksi (18 unit) serta alat transportasi berupa truk (2 unit).
“Produk secara simbolis dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi penertiban oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Semarang terhadap kegiatan produksi dan distribusi ilegal obat keras golongan obat-obat tertentu (OOT) sering disalahgunakan,” kata dia, Jumat (13/12).

Dia melanjutkan, obat ilegal tersebut telah ditertibkan serentak di tiga lokasi bangunan atau pabrik di Kawasan Industri Candi Semarang. Tepatnya pada 25 Maret 2024, BPOM melalui Balai Besar POM di Semarang bersama dengan Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Dari hasil uji laboratorium terhadap produk jadi dan bahan baku ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui OOT positif terkandung di dalamnya adalah trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan.
Ketiganya merupakan obat sering ditemui disalahgunakan di masyarakat. Peredaran OOT telah diatur secara khusus dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
“Upaya penanganan OOT ilegal saat ini menjadi salah satu fokus BPOM. Hal ini mengingat bahaya dari penggunaan OOT ilegal dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan bagi pemakai dan dapat menjadi pemicu tindak kejahatan lain di luar kejahatan obat dan makanan,” kata dia.
Dalam jangka panjang, penyalahgunaan OOT jugadapat mengakibatkan kerusakan hati, jantung koroner, dan gagal ginjal berujung membahayakan nyawa penggunanya.

