KPP Pati Edukasi Perpajakan Pengusaha Tambang Kapur di Rembang
PATI [BahteraJateng]- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati memberikan edukasi tentang perpajakan kepada para pengusaha tambang batu kapur di Rembang.
Kepala KPP Pratama Pati, Paulus Soetjipto Adi Dosoputro mengatakan, pajak memiliki peran sangat penting bagi keberlangsungan negara karena sumber penerimaan terbesar saat ini dari pajak.
“Mulai tahun 2025, DJP akan menggunakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yaitu Coretax,” ungkapnya, dalam siaran rilisnya, Selasa (17/12).
Kegiatan ini bertujuan mempertemukan para pelaku usaha pertambangan minerba memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah kerja KPP Pratama Pati. Selain itu, sebagai forum diskusi antara badan usaha dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Paulus menyampaikan, Kementerian Keuangan memiliki komitmen tinggi dalam penguatan budaya integritas pegawai.
“Bantu kami dengan tidak melakukan pemberian apapun atas pelayanan yang kami diberikan,” kata dia.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Pati, Muhammad Rafie menegaskan, data pada SPOP (surat pemberitahuan objek pajak) disampaikan oleh badan usaha harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kegiatan edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan perpajakan para badan usaha pertambangan minerba sekaligus menjembatani komunikasi dan penyampaian aspirasi kepada DJP,” tukas dia.

