Suparnyo (kiri) mantan Ketua MKKS bersama Ina Purnamasari (kanan) Kepala Sekolah SMPN 1 Bumiayu mengajukan nota keberatan atas sanksi penurunan pangkat.
|

Tiga Kepala Sekolah di Brebes Ajukan Nota Keberatan atas Sanksi Penurunan Pangkat

BREBES[BahteraJateng] – Tiga kepala sekolah SMP Negeri di Kabupaten Brebes, yakni Ina Purnamasari (SMPN 1 Bumiayu) dan dua rekannya, mengajukan nota keberatan atas sanksi penurunan pangkat dari Guru Madya ke Guru Muda selama 12 bulan.

Sanksi penurunan pangkat ini diberikan berdasarkan SK Nomor 800/2701/2024, 800/2702/2024, dan 800/2703/2024. Mereka juga dicopot dari jabatan kepala sekolah karena diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Suparnyo, mantan Ketua MKKS Brebes, menjelaskan bahwa pengadaan naskah soal ujian dilakukan secara transparan.

“Dalam musyawarah, disampaikan bahwa pihak percetakan memberikan harga Rp 31.000. Kemudian atas dasar kesepakatan kepala sekolah melalui Korwil disepakati menawar Rp 29.500,” terang Suparnyo.

“Proses pembelian melibatkan musyawarah bersama 170 kepala sekolah negeri dan swasta, dengan harga yang disepakati Rp29.500 per naskah,” imbuhnya.

Harga tersebut sudah mencakup berbagai biaya operasional seperti penyusunan soal, editing, dan penggandaan, yang tidak dibiayai sepenuhnya oleh Dana BOS.

Menurut Suparnyo, tuduhan mark-up harga sangat tidak mendasar karena biaya Rp24.000 per naskah yang diacu oleh Inspektorat Kemendikbud hanya mencakup penggandaan soal.

Ia menegaskan bahwa seluruh dana kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah dalam 30 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.

Sementara itu, Ina Purnamasari, yang dikenal sebagai kepala sekolah berprestasi, merasa keputusan sanksi tidak adil.

“Selama bertugas, kami telah memberikan banyak kontribusi, termasuk meningkatkan prestasi siswa di bidang akademik dan non-akademik. Kami tidak pernah menggunakan dana kelebihan bayar untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya, yang merupakan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 dan 2 tingkat kabupaten Brebes.

“Standar harga soal Rp24.000 baru diketahui setelah pemeriksaan dilakukan, tanpa ada sosialisasi sebelumnya,” jelasnya.

Sebagai pengurus MKKS, ia hanya melanjutkan kebijakan yang berlaku turun-temurun. Ia menegaskan, proses pengadaan telah sesuai prosedur, mulai dari musyawarah hingga negosiasi harga.

Selain itu, Ina dan dua rekannya menyoroti pengabdian mereka sebagai ASN selama lebih dari 25 tahun tanpa catatan pelanggaran disiplin.

“Kami berharap Pemkab Brebes mempertimbangkan dedikasi dan prestasi kami sebelum menjatuhkan keputusan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan seluruh dana kelebihan yang diterima oleh 170 kepala sekolah SMP Negeri, swasta telah dikembalikan oleh 170 sekolah tersebut sepenuhnya ke Kas Daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan, tepat waktu 30 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.

“Kami juga mendapatkan apresiasi positif dari Irjen Kemendikbud, yang seharusnya itu bisa menjadi poin untuk keringanan hukuman,” tandasnya.

Hingga kini, nota keberatan yang diajukan tidak mendapatkan respons dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes. Ketiga kepala sekolah berharap ada evaluasi ulang terhadap keputusan sanksi agar kasus ini diselesaikan secara adil.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *