Kuasa Hukum Luthfi-Yasin Apresiasi Jiwa Ksatria Pasangan 01
SEMARANG [BahteraJateng]- Kuasa Hukum Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen mengapresiasi pasangan Andika Hendi beserta kuasa hukumnya atas pencabutan permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.
“Kami dari Tim Hukum Luthfi-Yasin sangat mengapresiasi jiwa ksatria (pasangan) 01 dalam mencabut permohonan gugatan yang diajukan di MK,” ujar Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum paslon Luthfi-Taj Yasin, Moh Harir usai sidang di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1).
Alasan pencabutan permohonan perkara tersebut yakni demi masyarakat Jawa Tengah kondusif, rukun dan guyub kembali. Saat ini waktunya untuk mempererat persatuan dan mencegah keretakan maupun perpecahan.
Ia menjelaskan, agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan jawaban dari termohon dan keterangan dari pihak terkait. Hal itu tidak dilaksanakan karena adanya surat permohonan pencabutan perkara oleh Kuasa Hukum pasangan 01 pada tanggal 11 Januari dan oleh Prinsipal (Andika-Hendi) pada 13 Januari 2025.
“Hakim menanyakan ini mau dicabut atau dilanjut. Intinya pihak 01 menegaskan pencabutan,” kata Harir usai persidangan dilaksanakan Majelis Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Usai pencabutan tersebut, pihaknya masih harus menunggu tahapan-tahapan berikutnya mesti dilalui. Tahapan berikutnya dimaksudkan adalah menunggu penetapan MK bahwa perkara 263 tersebut telah dicabut. Jadwal penetapan tersebut kemungkinan akan dikeluarkan pada saat sidang dismissal diperkirakan tanggal 11 Februari mendatang.
Usai ada penetapan di MK maka langkah selanjutnya adalah menunggu penetapan KPUD Jateng untuk menetapkan pasangan Luthfi-Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Setelahnya akan ada pelantikan, kemungkinan Maret,” jelas Harir.
Sementara itu, di laman resmi MK menyebutkan “Andika-Hendi Resmi Cabut Perkara Sengketa Pilkada Jawa Tengah”.
Pencabutan permohonan itu diwakili kuasa hukum pasangan 01 Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian. Pencabutan permohonan itu dibacakan dalam sidang kedua Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025.
Mulyadi menuturkan, pencabutan perkara diajukan untuk menjaga kondusifitas di Jawa Tengah pasca-Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dengan demikian, seluruh pihak dapat kembali bersatu untuk membangun Jawa Tengah. Pemohon menilai hal tersebut penting, sebab masyarakat Jawa Tengah sejatinya mencintai kerukunan dan kedamaian.
Hal tersebut mendapat sorotan dari Majelis Panel Hakim berharap agar seluruh pihak yang berperkara, khususnya dalam PHPU Pilkada 2024 mementingkan keguyuban dan gotong royong. Selanjutnya panel hakim menerima pencabutan perkara ini.
“Kalau begitu, yang lain kan bisa mempertimbangkan juga untuk kepentingan keguyuban, gotong royong. Jadi kami terima, Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk perkara 263 menurut kami, Majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.

