Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng. Foto Pemkot Semarang
|

Wali Kota Semarang Terapkan Sanitary Landfill dan PSEL di TPA Jatibarang

SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang segera menghentikan sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang dan menggantinya dengan sistem sanitary landfill serta program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Langkah ini disampaikan Wali Kota Semarang Agustina usai menghadiri Temu Karya Karang Taruna, Minggu (22/6). Ia menegaskan bahwa peralihan sistem pembuangan sampah merupakan mandat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang mewajibkan seluruh daerah menghapus sistem open dumping paling lambat tahun 2026.


“Kita punya kewajiban sebelum 2026, TPA Jatibarang sudah tidak lagi menggunakan sistem open dumping,” ujar Agustina.

TPA Jatibarang saat ini masih menerapkan metode pembuangan sampah terbuka yang dinilai mencemari lingkungan. Sebagai pengganti, Pemkot mulai menerapkan sanitary landfill, yaitu metode penimbunan sampah dengan cara dipadatkan dan ditutup tanah secara berkala untuk mengurangi dampak pencemaran.

Lahan untuk program ini diperoleh dari hasil ganti rugi proyek jalan tol Semarang–Demak. “Tanah di samping TPA sudah kita beli dari hasil ganti rugi jalan tol. Sampah nanti akan kita alihkan ke ceruk yang disiapkan,” tambah Agustina.

Selain itu, Pemkot juga menyiapkan implementasi program PSEL guna mengubah sampah menjadi energi listrik. Namun, Agustina menyebut saat ini Pemkot masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk melanjutkan kajian yang telah disusun.

“Kalau kita pakai teknologi tinggi, mekanismenya diatur dan harus izin pusat. Mudah-mudahan segera turun,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya Karang Taruna, untuk bergotong royong mendukung program tersebut agar pengelolaan sampah di Semarang lebih ramah lingkungan.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *