Foto ilustrasi nakes.
Foto ilustrasi nakes.
| |

Ombudsman RI Rekomendasikan Pemkot Semarang Bayar Insentif Nakes Rp9 Miliar

JAKARTA[BahteraJateng] – Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengenai adanya Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Inakesda) tahun 2021–2022 dalam penanganan pandemi Covid-19 lalu yang belum dibayarkan.
Total nilai insentif yang belum dibayarkan ditaksir mencapai Rp9 miliar dan melibatkan setidaknya 2.047 tenaga kesehatan.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Selasa (24/6).


“Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi yaitu kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum terkait belum dilakukannya pembayaran Inakesda sehingga menimbulkan kerugian materil bagi para tenaga kesehatan,” ujar Najih.

Laporan ini berasal dari aduan masyarakat kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dan telah melalui proses pemeriksaan hingga tindakan korektif. Namun, karena belum ada hasil, penanganan dilanjutkan oleh Ombudsman RI Pusat hingga akhirnya diterbitkan rekomendasi resmi.

Ombudsman menilai bahwa Pemkot Semarang seharusnya mengalokasikan anggaran untuk pembayaran Inakesda melalui refocussing 8% Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi argumen Pemkot yang menyatakan insentif bukan kewajiban mutlak dan tidak dianggarkan karena prioritas pada pemulihan ekonomi, Ombudsman menyatakan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Ombudsman merekomendasikan agar Wali Kota Semarang memerintahkan verifikasi ulang data nakes penerima Inakesda oleh Direktur RSD K.R.M.T. Wongsonegoro dan Kepala Dinas Kesehatan.

Inspektorat diminta melakukan reviu, sementara Tim Anggaran diminta menganggarkan pembayaran dalam APBD-P 2025 atau APBD tahun berikutnya. Kepala BPKAD diminta menyalurkan pembayaran sesuai ketentuan Kemenkes.

Najih menegaskan Pemkot Semarang harus menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi paling lambat 60 hari sejak diterimanya rekomendasi, serta meminta Gubernur Jawa Tengah turut mengawasi pelaksanaannya.

“Kepatuhan pada rekomendasi ini adalah bagian dari penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Najih.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *