Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Ita Divonis 5 Tahun dan Alwin Basri 7 Tahun Penjara
SEMARANG[BahteraJateng] – Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita divonis 5 tahun penjara dan suaminya, Alwin Basri, dijatuhi hukuman lebih berat yakni 7 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan pemerintah kota (Pemkot Semarang).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (27/8).
Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu serta denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan,” ujar Gatot.
Untuk Alwin Basri, hukuman ditetapkan 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Mbak Ita harus membayar Rp683,2 juta paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dipenuhi, hartanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana 6 bulan penjara. Sedangkan Alwin diwajibkan membayar Rp4 miliar, dengan ketentuan serupa.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Mbak Ita dengan pidana 6 tahun penjara dan Alwin 8 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proyek pengadaan meja-kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, pembangunan infrastruktur di 16 kecamatan, serta pemotongan insentif pegawai. Kerugian negara akibat perkara tersebut ditaksir mencapai Rp9 miliar.
Mbak Ita dan Alwin menjalani sidang perdana kasus korupsi ini pada 21 April 2025 lalu. Dengan vonis hari ini, keduanya masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

