Polemik Operasional Bajaj Online di Semarang, DPRD Akan Panggil Dishub
SEMARANG[BahteraJateng] – Polemik operasional bajaj online di Semarang bernama Max Ride mendapat sorotan DPRD Kota Semarang. Pasalnya, moda transportasi ini diketahui belum mengantongi izin resmi.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto, menyebut pihaknya akan segera mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta penjelasan.

“Kita nanti akan undang Dishub, melihat kajian serta masukan mereka seperti apa,” ujar Danur pada Selasa (30/9).
Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, setelah mendapat keterangan dari Dishub, dewan juga akan memanggil pihak operator untuk audiensi.
Terkait penolakan Organda Kota Semarang, Danur menegaskan hal tersebut sebagai masukan yang akan dipertimbangkan dalam musyawarah mufakat.
“Kita tidak tahu pastinya, misalnya jumlah armadanya berapa, sistemnya seperti apa. Karena ini angkutan penumpang, maka Dishub yang punya wewenang soal kebijakan dan perizinan,” imbuhnya.
Dari informasi yang beredar, Max Ride sudah mengoperasikan 22 unit bajaj di Kota Semarang. Namun keberadaannya ditolak Organda.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, R. Ambar Prasetyo, menegaskan bajaj online yang saat ini beroperasi tidak memiliki izin angkutan umum.
“Bajaj ini hanya bermodal STNK atau STCK, tidak ada izin dari Dishub. Posisinya problematis karena tidak sama dengan taksi online maupun ojek online,” jelasnya.
Ambar menjelaskan bajaj tidak bisa dikategorikan sebagai ojek online karena bodi tertutup, juga tidak memenuhi syarat taksi online yang minimal bermesin 1.000 cc sesuai Permenhub Nomor 118/2018.
Saat ini, posisinya hanya bisa ditempatkan sebagai kendaraan roda tiga untuk kepentingan pribadi dengan rute terbatas sebagaimana Permenhub 117/2018.
“Kami tidak keberatan dengan keberadaan bajaj, tapi regulasi tetap harus dipatuhi,” tegasnya.
Dishub juga telah menerima aspirasi dari Organda dan merencanakan audiensi bersama Satlantas terkait persoalan izin tersebut.

