Polemik Pembangunan Restoran di Jalan Sultan Agung
Perwakilan warga, Adrinata Kusuma (kiri) bersama Kuasa hukum warga, Tendy S. Atmoko (kanan) seusai audiensi dengan Wali Kota Semarang, Agustina di Balai Kota, Senin (6/10).(Foto Ist)
|

Polemik Pembangunan Restoran di Jalan Sultan Agung, Warga Lapor Wali Kota Semarang

SEMARANG[BahteraJateng] – Pembangunan sebuah bangunan di Jalan Sultan Agung Nomor 79 menuai keberatan dari warga sekitar. Pasalnya, proyek yang diketahui akan difungsikan sebagai restoran itu dinilai merugikan warga perumahan elite di Jalan Papandayan.

Perwakilan warga bersama kuasa hukumnya pun melapor langsung kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Mereka mengadukan bahwa pembangunan tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah, salah satunya milik Adrinata Kusuma.

Kuasa hukum warga, Tendy S. Atmoko, menjelaskan bahwa awalnya bangunan calon restoran tersebut sejajar dengan rumah milik kliennya. Namun sejak tahun 2021, pembangunan mulai dilakukan dengan aktivitas penggalian yang cukup dalam.

“Klien kami merasa terganggu setelah dua tahun progres pembangunan berjalan. Terlebih ada penggalian dengan alat berat yang dilakukan di bawah fondasi rumah,” ujarnya usai audiensi dengan Wali Kota Semarang pada Senin (6/10).

Menurut Tendy, penggalian tanah dilakukan untuk membuat basement sebagai area parkir. Akibatnya, fondasi rumah warga menjadi berlubang (growong) dan muncul rembesan air yang dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan lebih parah.

“Fondasi rumah klien kami kini berlubang dan timbul rembesan air. Kami khawatir, jika dibiarkan, rumah bisa mengalami kerusakan atau bahkan roboh,” imbuhnya.

Tendy menuturkan, pihaknya telah melaporkan persoalan ini ke Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang pada Desember 2023. Namun, pasca-aduan tersebut, pembangunan justru semakin tertutup dari pantauan warga.

Ia juga menduga adanya pelanggaran terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Gambar bangunan yang dibangun disebut berbeda dari dokumen yang diajukan ke Distaru, serta melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang ditetapkan.

“Kami menduga ada pelanggaran. Distaru sudah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP2 berupa perintah penghentian pembangunan, namun sampai kini tidak ada SP3 yang dikeluarkan,” keluhnya.

Pihaknya berharap Wali Kota Semarang turun tangan menindaklanjuti aduan tersebut dengan tegas.

“Kami sangat berharap Bu Wali Kota memerintahkan pengecekan izin PBG dan memberikan sanksi tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengaku telah memanggil sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti laporan warga.

Pemerintah Kota, kata dia, memposisikan diri sebagai mediator antara pihak warga dan pemilik bangunan.

“Ada dua hal berbeda, yakni penghentian pembangunan dan aduan warga yang merasa dirugikan,” jelasnya.

Agustina menuturkan, pihaknya telah memerintahkan Kabag Hukum untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak. Selain itu, Distaru juga diminta menelusuri perizinan dan kondisi faktual di lapangan.

“Saya minta Kabag Hukum memfasilitasi keduanya, karena posisi Pemkot adalah di tengah. Sedangkan Distaru diminta melakukan penelusuran terkait izin dan fakta di lapangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *