Perda No. 4 Tahun 2025 Untungkan Petani Kota Semarang, Dapat Mengakses Lahan Pemerintah Tanpa Beban Tarif Sewa Tinggi

SEMARANG[BahteraJateng] — Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membawa dampak signifikan terhadap pengelolaan lahan pertanian milik pemerintah di Kota Semarang.

Regulasi ini memastikan petani tidak lagi dibebani skema sewa komersial, melainkan mekanisme retribusi lahan dengan tarif khusus yang lebih ringan dan dapat diperpanjang setiap tahun.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menjelaskan bahwa penataan regulasi dilakukan untuk menjaga agar lahan pertanian tetap berfungsi sesuai peruntukan dan tidak beralih menjadi kegiatan komersial.

Menurutnya, sejak 2023 Pemkot Semarang tidak lagi menggunakan Perwal 28/2022 sebagai dasar penetapan tarif sewa. Seluruh mekanisme telah digantikan oleh Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan kini diperbarui melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025.

“Skema retribusi adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani Kota Semarang. Ia menyebut penggunaan tarif sewa komersial akan memberatkan petani, sehingga mekanisme retribusi dipilih agar aktivitas pertanian tetap dapat berjalan tanpa tekanan biaya,” ujar Agustina, beberapa waktu lalu.

Pelaksanaan pengelolaan lahan dilakukan secara ketat melalui verifikasi lintas-organisasi. Pemkot Semarang melalui BPKAD berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Dinas Pertanian dan kecamatan sebagai pengguna barang. Proses tersebut memastikan lahan pertanian tidak melenceng dari ketentuan tata ruang.

Wali kota menambahkan bahwa pengawasan dilakukan setiap tahun sebelum perpanjangan penggunaan lahan diterbitkan.

“Evaluasi rutin ini memastikan tidak ada perubahan fungsi yang tidak sesuai izin,” imbuhnya.

Hingga saat ini, Pemkot Semarang belum menemukan adanya penyalahgunaan lahan pertanian karena seluruh proses pemanfaatan diawali pengecekan fungsi dan kesesuaian tata ruang.

Agustina menyebut Perda Nomor 4 Tahun 2025 memberikan dasar hukum lebih kuat terkait penetapan tarif retribusi lahan khusus pertanian.

“Dengan kebijakan tersebut, petani dapat mengakses lahan pemerintah tanpa beban tarif sewa tinggi, sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan di Kota Semarang,” pungkasnya.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *