Tahun 2026 Fase Krusial Pembangunan Kota Semarang dan Transisi Ekonomi Hijau
SEMARANG[BahteraJateng] – DPRD Kota Semarang menilai tahun 2026 akan menjadi fase krusial dalam pembangunan kota Semarang, terutama pada pengelolaan sampah, penataan tata ruang, serta percepatan transisi menuju ekonomi hijau.
Untuk itu, penguatan regulasi dan keterlibatan aktif masyarakat dinilai mutlak diperlukan agar kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo, mengatakan pengawasan pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.
Masyarakat perlu dilibatkan sebagai bagian dari kontrol sosial sekaligus mitra DPRD dalam memastikan implementasi kebijakan di lapangan.
“Pengelolaan sampah ini tidak bisa hanya pemerintah. Masyarakat harus ikut terlibat sebagai pengawas,” kata Anang saat kegiatan Outlook Ekonomi Semarang 2026, beberapa waktu lalu.
Politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan, pada 2025 DPRD bersama Pemerintah Kota Semarang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.
Dengan adanya Perda tersebut, penegakan aturan dinilai menjadi kebutuhan mendesak, mengingat dampak pengelolaan sampah yang tidak tertib dapat memicu pencemaran lingkungan hingga banjir akibat tersumbatnya aliran sungai.
Untuk memperkuat pelaksanaan Perda, DPRD mendorong Pemerintah Kota Semarang segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar teknis penegakan disiplin dan pemberian sanksi.
“Kami minta Perwal segera dibuat agar penegakan disiplin terhadap pembuangan sampah yang tidak benar bisa berjalan,” tegasnya.
Selain isu sampah, Anang juga menyoroti arah pembangunan ekonomi Kota Semarang yang diharapkan semakin berorientasi pada ekonomi hijau.
Salah satu fokusnya adalah pengurangan ketergantungan terhadap bahan bakar minyak melalui peralihan kendaraan operasional dan transportasi publik ke kendaraan ramah lingkungan.
“Ke depan kendaraan akan beralih ke listrik atau hybrid. Ketergantungan pada BBM tidak bisa dipertahankan,” ujarnya.
Program ekonomi hijau pada 2026 juga mencakup penguatan pengelolaan sampah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, termasuk penyediaan armada dan sarana pendukung.
DPRD juga meminta pengetatan penataan ruang di kawasan konservasi seperti Gunungpati, Mijen, Banyumanik, dan Tembalang agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan akibat pembangunan perumahan.
Anang menegaskan, keberhasilan agenda tersebut sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

