KPID Goes to Campus di UNWAHAS: Dorong Mahasiswa Cakap Bermedia, Kritis, dan Berani Bersuara
SEMARANG[BahteraJateng] — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan KPID Goes to Campus di Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) Semarang pada Senin (15/12).
Kegiatan ini mengusung tema “Cakap Bermedia, Kritis, dan Bersuara” sebagai upaya memperkuat literasi media di kalangan generasi muda, khususnya mahasiswa.
Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara regulator penyiaran dan civitas akademika dalam merespons pesatnya perkembangan media penyiaran dan media digital.
Mahasiswa Fakultas Hukum UNWAHAS dipilih sebagai peserta utama karena dinilai memiliki peran strategis sebagai kelompok intelektual muda dalam menjaga kualitas ruang publik dari disinformasi, hoaks, ujaran kebencian, dan konten siaran yang melanggar norma hukum maupun etika.
Ketua KPID Jawa Tengah Bidang Kelembagaan, Hendrik Hutabarat, menegaskan bahwa literasi media tidak hanya sebatas kemampuan mengakses informasi, tetapi juga mencakup kemampuan memahami, menganalisis, mengevaluasi, serta merespons konten secara kritis dan bertanggung jawab.
“Mahasiswa harus mampu memilah informasi yang benar, memahami dampak sosial siaran, serta berani bersuara secara etis dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Rektor UNWAHAS, Prof. Helmy Purwonto, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, KPID Goes to Campus sejalan dengan visi UNWAHAS dalam membentuk mahasiswa yang berintegritas, berwawasan hukum, dan memiliki kepekaan sosial di tengah arus digitalisasi.
“Kampus memiliki tanggung jawab moral untuk membekali mahasiswa dengan kecakapan bermedia agar kebebasan berekspresi tetap berada dalam koridor hukum dan etika,” katanya.
Dalam kegiatan ini, KPID Jawa Tengah juga memaparkan peran dan kewenangan KPID, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta mekanisme pengaduan publik.
Koordinator Bidang Pengawasan KPID Jateng, M. Nurhuda, menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai kontrol sosial dalam dunia penyiaran.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UNWAHAS M. Shidqon Prabowo, memaparkan materi terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif yang menunjukkan antusiasme mahasiswa dalam memahami aspek hukum dan etika bermedia.

