Sekda Jateng Tegaskan Tindak Tegas Penggunaan Pelat Merah di Luar Kedinasan Saat Libur Nataru
SEMARANG[BahteraJateng] – Sekda Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan akan melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap penggunaan kendaraan dinas pelat merah di luar kepentingan kedinasan, khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Hal itu disampaikan menanggapi viralnya kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa libur.

“Ke depan akan dilakukan evaluasi dan penegasan. Secara ketentuan sudah ada aturan bahwa di luar kedinasan tidak boleh menggunakan kendaraan pelat merah. Hal itu seharusnya sudah dipahami,” ujar Sumarno usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung DPRD Jateng pada Selasa (30/12).
Sumarno menjelaskan, pada libur Nataru tahun ini Pemprov Jateng tidak menerbitkan surat edaran khusus terkait penggunaan kendaraan dinas. Hal tersebut karena durasi libur dinilai tidak panjang, dengan hanya satu hari cuti bersama.
Sementara itu, Pemprov Jawa Tengah juga menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan, mengingat potensi bencana di sejumlah wilayah rawan banjir, longsor, dan cuaca ekstrem.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” ujar Luthfi.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan petasan dan kembang api telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan diminta untuk dipatuhi demi keselamatan bersama.

