Barang bukti psikotropika
Barang bukti psikotropika berhasil diamankan Polresta Banyumas.(Dok Humas Polresta)

Edarkan Ribuan Psikotropika, Polisi Amankan Warga Kembaran Banyumas

BANYUMAS[BahteraJateng] – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan ribuan butir obat psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di sebuah rumah di Desa Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor.

Tersangka berinisial UP (34), warga Kecamatan Kembaran, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin.

Kapolresta Banyumas Kombes Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Petugas melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan tanpa izin resmi. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” kata Kompol Willy pada Kamis (8/1).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 6.224 butir psikotropika yang terdiri atas 900 butir Alprazolam, 2.450 butir Tramadol, dan 2.874 butir Hexymer. Selain itu, diamankan dua unit telepon genggam, kartu SIM aktif, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial F yang kini berstatus DPO. Sebagian obat akan dikonsumsi sendiri, sementara sisanya diedarkan kembali.

UP dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang lainnya.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *