|

Pelaku Curas Toko Emas di Banyumas Berhasil Dibekuk

BANYUMAS [BahteraJateng]- Polresta Banyumas ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas terjadi pada hari Kamis (19/12) di toko emas komplek Pasar Kemukusan Desa Ciberem Kecamatan Sumbang.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan, keberhasilan mengejar dan menangkap pelaku berinisial SYS (37) seorang laki laki warga Kecamatan Patikraja di sebuah kost beralamat di Jalan Wiyung Indah, Kecamatan Wiyung, Kabupaten Surabaya, Jawa Timur.

“Pada hari Kamis (19/12/24) sekira jam 12.00 WIB datang pelaku ke toko emas Rejeki berpura-pura membeli kalung emas, memilih beberapa kalung emas dilayani saksi Riftia dan saksi Miftaningsih,” ungkap dia di sela-sela Press Conference di Aula Rekonfu, Selasa (24/12).

Dia menerangkan, pelaku menyuruh saksi untuk mengambil semua perhiasan dan mengancam menembak jika tidak melaksanakan. Saksi berlari menjauh dari posisi pelaku. Selanjutnya, pelaku menembak dengan menggunakan airsoft gun diarahkan ke Riftia namun tidak kena.

Pelaku, kata dia, menarik nampan berisi kalung emas di dalam etalase kaca toko dan mengambil beberapa kalung emas. Mereka lantas pergi menggunakan sepeda motor jenis Kawasaki KLX ke arah Kembaran.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 26 buah kalung emas dengan berat 279,720 gram dengan nilai taksitan Rp153.846.000,” tutur Kapolresta Banyumas.

Saat ini SYS berikut barang bukti berupa satu unit airsoftgun, satu kotak peluru gotri, satu unit SPM merk Kawasaki KLX, 15 untai kalung emas, satu buah helem warna biru, satu HP merek Pocco hitam, satu buah kaos hitam, satu buah celana panjang abu-abu, satu jaket hoodie hitam, satu buah sepatu skechers hitam.

“Kami amankan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ungkap dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *