Rencana Penanganan 135 Perlintasan Sebidang: Ujian Konsistensi Keselamatan Transportasi
Oleh: Djoko Setijowarno
Rencana penanganan 135 perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera bukan sekadar agenda pembangunan infrastruktur. Ia adalah ujian konsistensi negara dalam melindungi nyawa warganya sekaligus menjaga aset perkeretaapian dari kerusakan sistemik.
Dokumen Rencana Umum Penanganan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api dengan Jalan Nasional 2023 mencatat 184 titik rawan. Hingga akhir 2023, 48 titik telah tertangani, menyisakan 136 titik, dengan 135 di antaranya menjadi target jangka panjang hingga 2039. Satu titik strategis bahkan sudah dijadwalkan dibangun flyover pada 2025 di Muara Enim, Sumatera Selatan.
Target ambisius tersebut berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Bina Marga. Dalam periode 2025–2039, penanganan difokuskan pada 51 titik di Sumatera dan 84 titik di Jawa. Distribusi terbesar berada di Jawa Timur (47 titik), disusul Jawa Tengah (16), Jawa Barat (13), dan Banten (8). Di Sumatera, prioritas ada di Sumatera Utara (27), Sumatera Selatan (17), dan Sumatera Barat (7).
Namun di balik angka-angka tersebut, terdapat tantangan perencanaan. Untuk periode lima tahun pertama (2025–2029), rencana umum menargetkan 39 titik dengan dukungan anggaran signifikan—mulai dari Rp1,27 triliun di Banten hingga ratusan miliar rupiah di provinsi lain. Sayangnya, dalam dokumen Rencana Strategis 2025–2029, baru 30 titik yang terakomodasi. Artinya, terdapat gap sembilan titik yang belum jelas kepastian pendanaannya. Jika tidak diantisipasi sejak awal, celah ini berpotensi menggeser jadwal dan memperpanjang risiko keselamatan.
Mengapa penanganan ini mendesak? Pertama dan terutama adalah faktor keselamatan. Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian menunjukkan sebagian besar kecelakaan di perlintasan sebidang berujung fatal. Eliminasi perpotongan langsung melalui flyover, underpass, atau penutupan jalan secara permanen adalah satu-satunya cara menghapus risiko tabrakan. Selama masih ada persinggungan sebidang, selama itu pula ruang kelalaian terbuka.
Kedua, aspek ekonomi. Jalan nasional merupakan tulang punggung logistik. Setiap kali palang tertutup, arus kendaraan tersendat. Dalam konteks distribusi barang, waktu adalah biaya. Penghapusan bottleneck di perlintasan sebidang akan meningkatkan efisiensi logistik, menurunkan konsumsi bahan bakar akibat antrean, dan memperbaiki kepastian waktu tempuh. Manfaat ini mungkin tidak langsung terlihat, tetapi dampaknya signifikan bagi daya saing wilayah.
Ketiga, perlindungan infrastruktur rel. Truk bermuatan berat yang melintas di atas rel memicu beban dinamis berlebih, mempercepat kelelahan material, bahkan menyebabkan amblesnya fondasi. Tanpa perlintasan sebidang, risiko tersebut hilang. Kereta dapat melintas stabil dengan kecepatan optimal tanpa kekhawatiran gangguan geometri rel.
Keempat, integrasi konsep Kawasan Keselamatan Perkeretaapian (Kaliska). Penanganan menyeluruh menciptakan kepastian hukum dan operasional, menyinergikan regulasi lalu lintas jalan dengan standar keselamatan rel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Keselamatan tidak lagi bersifat sektoral, melainkan terpadu.
Menurut saya, kunci keberhasilan rencana ini terletak pada konsistensi pendanaan dan pengawasan. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan tidak ada proyek mangkrak akibat tarik-ulur anggaran. Transparansi progres dan prioritas berbasis tingkat risiko kecelakaan perlu dikedepankan.
Penanganan 135 perlintasan sebidang adalah investasi jangka panjang. Ia mungkin mahal hari ini, tetapi jauh lebih murah dibanding biaya sosial akibat kecelakaan, kerusakan rel, dan hilangnya produktivitas. Keselamatan transportasi bukan pilihan, melainkan kewajiban negara yang tidak boleh ditunda.
(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

