Konversi Motor Listrik atau Benahi Transportasi Publik?
Oleh: Djoko Setijowarno
Kita perlu menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait penguatan transportasi publik. Komitmen tersebut pernah disampaikan dalam masa kampanye Pilpres, yakni pada periode 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kala itu, Prabowo menyatakan Indonesia harus berani seperti negara lain dalam memberikan subsidi transportasi umum, bahkan hingga 100 persen bagi angkutan di kota-kota besar. Sementara Gibran menegaskan bahwa angkutan umum perkotaan perlu mendapat dukungan subsidi dari pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah kini mendorong percepatan transisi energi melalui program konversi sepeda motor berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik. Dalam rapat terbatas di Istana Negara, Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mempercepat implementasi energi bersih dan terbarukan.
Salah satu target ambisiusnya adalah konversi 120 juta sepeda motor dalam kurun waktu tiga hingga empat tahun ke depan.
Kebijakan ini patut diapresiasi sebagai langkah menuju transisi energi bersih. Namun, di balik target tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai urgensi dan efektivitas kebijakan tersebut dalam menyelesaikan persoalan transportasi perkotaan.
Konversi vs Transportasi Umum
Persoalan mendasar yang perlu dikaji adalah sejauh mana insentif konversi mampu menyentuh akar masalah kemacetan dan polusi perkotaan.
Memang, konversi sepeda motor bensin menjadi listrik dapat mengurangi emisi gas buang secara lokal. Namun kebijakan ini tidak mengurangi jumlah kendaraan di jalan. Artinya, kepadatan lalu lintas tetap terjadi.
Padahal, solusi paling efektif untuk menekan konsumsi energi dan mengurangi kemacetan adalah dengan mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi massal yang jauh lebih efisien secara kolektif.
Tantangan Teknis dan Kesiapan Ekosistem
Program konversi dalam skala besar juga menghadapi berbagai tantangan teknis.
Pertama adalah kapasitas bengkel konversi yang terverifikasi. Perlu dipastikan apakah jumlah bengkel dan pelaku UMKM yang ada mampu memenuhi standar teknis dan keamanan jika program dilakukan secara masif. Tanpa pengawasan ketat, kualitas hasil konversi berpotensi tidak seragam.
Kedua adalah persoalan pengelolaan limbah baterai. Tanpa peta jalan pengelolaan yang jelas, program ini berisiko memindahkan persoalan lingkungan dari polusi udara menjadi potensi krisis limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ketiga adalah keandalan teknologi. Pemerintah harus mampu menjamin bahwa performa motor listrik hasil konversi tetap memenuhi standar keamanan dan kenyamanan seperti produk pabrikan.
Akuntabilitas Anggaran
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa insentif konversi tidak menjadi subsidi yang hanya dinikmati kelompok tertentu.
Tanpa pengawasan yang kuat, anggaran besar berpotensi lebih banyak dinikmati masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu melakukan konversi kendaraan.
Sementara bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, hambatan transisi bukan hanya biaya konversi, tetapi juga biaya penggantian baterai serta keterbatasan akses terhadap fasilitas pengisian daya.
Modernisasi Transportasi Umum
Transisi energi merupakan sebuah keniscayaan. Namun program konversi kendaraan pribadi tidak boleh berjalan secara parsial.
Kebijakan ini harus diimbangi dengan percepatan pembangunan dan modernisasi transportasi umum. Tanpa itu, konversi kendaraan pribadi berisiko menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh persoalan mobilitas perkotaan secara menyeluruh.
Saat ini, dari 514 pemerintah daerah di Indonesia, baru 42 daerah yang telah mengimplementasikan transportasi umum modern melalui skema Buy The Service (BTS). Sebaran tersebut meliputi 12 provinsi, 18 kota, dan 12 kabupaten.
Padahal penguatan transportasi umum sangat penting, bukan hanya untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, tetapi juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Data menunjukkan bahwa kelompok usia produktif dan pengguna sepeda motor masih menjadi korban terbanyak dalam kecelakaan.
Selain itu, transportasi umum yang baik juga menjadi kunci untuk mengurai kemacetan yang kini mulai meluas di berbagai kota besar seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Denpasar, hingga Makassar.
Penutup
Pemerintah perlu menyadari bahwa mengganti mesin kendaraan dari bensin menjadi listrik tidak otomatis menyelesaikan persoalan kemacetan dan tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Keberhasilan kebijakan tidak seharusnya diukur dari jumlah sepeda motor yang berhasil dikonversi, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu berjalan selaras dengan penguatan transportasi umum yang aman, inklusif, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, transisi energi tidak hanya menjadi jargon teknologi, tetapi juga menjadi instrumen untuk mewujudkan sistem mobilitas yang lebih adil dan berkelanjutan.
(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat).

