Perhutani Kebonharjo
Perhutani Kebonharjo bersama LMDH Sidomulyo Tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan kawasan hutan di wisata Watu Layar, Senin (16/3).(Dok. KPH Kebonharjo)

Perhutani Kebonharjo Bersama LMDH Sidomulyo Tandatangani PKS Kelola Watu Layar

REMBANG[BahteraJateng] – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan kawasan hutan dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sidomulyo, Desa Binangun, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang di wisata Watu Layar petak 1 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kajar, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gunung Lasem pada Senin (16/3).

Perjanjian Kerja Sama yang ditandangani langsung oleh Administratur/KKPH Kebonharjo dengan Ketua LMDH Sidomulyo ini, dihadiri dan disaksikan oleh jajaran Manajemen KPH Kebonharjo dan Pengurus LMDH sidomulyo.

Administratur/KKPH Kebonharjo, Rovi Tri Kuncoro menjelaskan bahwa perjanjian ini untuk meningkatkan produktifitas lahan melalui kerjasama kemitraan Kehutanan Perhutani berupa pemanfaatan jasa lingkungan wisata serta untuk meningkatkan pendapatan dari kegiatan usaha produktif dalam kawasan hutan.

“Dengan perjanjian ini diharapkan memperoleh manfaat lingkungan, manfaat ekonomi dan manfaat sosial melalui pemanfaatan jasa lingkungan dengan tetap mempertahankan kaidah-kaidah pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan,” jelas Rovi.

Rovi menambahkan, bahwa perjanjian ini juga untuk memberikan kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak agar tidak ada ‘missed comunication’ sehingga perjanjian ini saling menguntungkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar hutan.

Sementara itu Ketua LMDH Sidomulyo, Sabar Santoso, menyambut baik kerjasama tersebut, dengan adanya perjanjian tersebut LMDH bisa mengelola wisata watu layar yang berada dalam kawasan hutan sesuai hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama.

“Terimakasih kami ucapkan kepada Perhutani KPH Kebonharjo yang sudah memberikan akses untuk mengelola wisata watu layar sesuai hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja sama,” kata Sabar Santoso.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *