Polisi Ungkap Kasus Ledakan Petasan di Tambakrejo Semarang, Satu Pelaku Diamankan
SEMARANG[BahteraJateng] — Aparat Unit Idik V Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak) yang menewaskan seorang anak di Kota Semarang.
Seorang pelaku berinisial S.R. (38) ditangkap di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasus ini berkaitan dengan ledakan bahan petasan di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, pada Jumat (20/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang bocah berinisial G.A.P. (9), warga Genuk, meninggal dunia setelah tertimpa reruntuhan atap rumah akibat ledakan.
Berdasarkan keterangan saksi, ledakan terdengar keras disertai kepulan asap, namun tanpa api. Saat kejadian, korban berada di dalam rumah, sementara anggota keluarga lainnya berhasil menyelamatkan diri.
Petugas Polsek Gayamsari yang tiba di lokasi segera mengamankan tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan Tim Inafis untuk proses identifikasi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku menjual bahan peledak secara ilegal melalui media sosial, khususnya TikTok.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel serta sejumlah bahan kimia seperti bubuk pupuk, aluminium powder, dan belerang masing-masing seberat sekitar 250 gram.
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun merakit bahan berbahaya secara ilegal,” ujarnya pada Senin (30/3).
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.(day)

