Dewan Soroti Sosialisasi Dana Operasional RT Rp25 Juta Tahun 2026, Paling Lambat Juli Cair
SEMARANG[BahteraJateng] – DPRD Kota Semarang menyoroti belum terealisasinya pencairan dana Bantuan Operasional (BOP) RT sebesar Rp25 juta per tahun padahal sudah memasuki bulan April 2026.
Hal itu disampaikan disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang, Cahyo Adhi Widodo. Ia menyampaikan banyak menerima keluhan dari para ketua RT saat turun ke masyarakat.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak ketua RT maupun masyarakat yang belum mendapatkan informasi jelas terkait mekanisme pencairan BOP tersebut.
“Di masyarakat masih banyak yang bertanya-tanya, ini benar-benar cair atau tidak. Bahkan ada yang belum tahu kalau pencairannya bisa dilakukan secara bertahap (rembes),” ujarnya k saat ditemui di kantor pada Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pencairan BOP direncanakan paling lambat pada Juli 2026 dan dimungkinkan dilakukan secara bertahap. Namun, informasi tersebut dinilai belum tersosialisasi dengan baik ke masyarakat.
Karena itu, pihaknya akan kembali mengagendakan rapat dengan OPD terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, guna meminta kejelasan sekaligus percepatan pencairan.
Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Cahyo tersebut menegaskan, program BOP RT merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng yang harus dijaga keberlangsungannya karena berdampak langsung pada masyarakat.
“Harapannya DP3A segera melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” tegasnya.
Selain persoalan pencairan, DPRD juga menerima sejumlah keluhan lain dari RT/RW, seperti ketidakjelasan aturan laporan pertanggungjawaban. Ia menyebut, hingga kini belum ada standar baku yang seragam, sehingga terjadi perbedaan kebijakan antar kelurahan maupun kecamatan.
“Antara wilayah satu dengan lainnya berbeda-beda. Ini harus segera dibakukan agar tidak membingungkan,” katanya.
Ia menambahkan, lambatnya pencairan dan minimnya kejelasan aturan berpotensi menimbulkan kecurigaan di masyarakat terhadap pengurus RT.
Untuk itu, DPRD mendorong pemerintah kota agar segera mempercepat pencairan sekaligus memperjelas petunjuk teknis pelaksanaan BOP RT.
“Kalau bisa dipercepat, segera dipercepat. Karena masyarakat sudah menunggu dan program ini sangat membantu kegiatan warga,” pungkasnya.

