Cahyo Adhi Widodo
Anggota DPRD Kota Semarang, Cahyo Adhi Widodo.(Dok. BahteraJateng/day)

Dewan Soroti Pelantikan Pejabat Pemkot Semarang Jelang Pensiun, Minta BKPP Lakukan Evaluasi

SEMARANG[BahteraJateng] – DPRD Kota Semarang menyoroti pelantikan sejumlah pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Selasa (10/3) lalu yang dinilai kurang tepat, terutama karena dilakukan menjelang masa pensiun.

Hal itu disampaikan sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang, Cahyo Adhi Widodo. Menurutnya, kebijakan tersebut memunculkan pro dan kontra di masyarakat, khususnya terkait efektivitas kinerja pejabat yang baru dilantik namun hanya menjabat dalam waktu singkat.

“Kalau saya melihat ini menjadi hal yang perlu dikoreksi, khususnya untuk BKPP. Karena ada pejabat yang dilantik, tapi beberapa hari kemudian sudah memasuki masa pensiun,” ujarnya saat ditemui BahteraJateng dikantor pada Rabu (1/4).

Ia mencontohkan jabatan Sekretaris Dinas Perhubungan yang baru dilantik, namun per 1 April sudah pensiun. Selain itu, terdapat sejumlah camat yang juga dirotasi meskipun akan segera memasuki masa purna tugas.

Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Cahyo tersebut menilai, kondisi tersebut berpotensi menghambat pelayanan publik, terutama di tingkat kecamatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Di kecamatan itu pelayanan langsung ke masyarakat. Ketika pejabatnya segera pensiun, tentu bisa memperlambat pelayanan,” jelasnya.

Cahyo meminta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang untuk melakukan evaluasi terhadap proses pelantikan dan rotasi jabatan agar lebih memperhatikan aspek keberlanjutan kinerja.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan sistem meritokrasi melalui manajemen talenta secara optimal dalam pengisian jabatan.

“Kalau sudah menggunakan manajemen talenta, harus dimaksimalkan. Ada tahapan-tahapan yang harus dijalankan berdasarkan kinerja,” tegasnya.

DPRD, lanjutnya, akan terus mendorong BKPP untuk memastikan proses pengisian jabatan berjalan sesuai prinsip merit dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Ia juga mengapresiasi langkah BKPP yang telah mengisi kekosongan jabatan lurah pada tahun 2026 setelah sebelumnya sempat terjadi kekosongan cukup banyak.

“Kami sebagai mitra akan terus mengawasi dan mendorong agar pengisian jabatan ini benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *