Upaya Memperkuat Ekosistem Kesenian
Oleh: Gunoto Saparie
Wacana tentang penguatan ekosistem kesenian kembali mengemuka seiring pernyataan Fadli Zon yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam mendorong seni rupa Indonesia ke panggung global. Gagasan ini, pada satu sisi, terasa wajar. Dalam dunia yang semakin terhubung, dukungan negara memang dapat membuka akses, memperluas jejaring, dan memberi ruang bagi seniman untuk berkembang. Namun di sisi lain, ada pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: sejauh mana negara boleh masuk ke dalam ruang yang selama ini tumbuh dari kebebasan?
Seni rupa Indonesia bukanlah entitas yang lahir dari kebijakan. Ia tumbuh dari dinamika komunitas, dari ruang-ruang alternatif, bahkan dari keterbatasan. Nama-nama seperti Jumaldi Alfi, Yunizar, hingga Ugo Untoro menunjukkan bahwa kreativitas dapat menemukan jalannya sendiri, bahkan tanpa intervensi negara yang kuat. Karya-karya mereka telah melampaui batas geografis dan administratif, membuktikan bahwa seni memiliki otonomi yang tidak mudah diatur.
Masalahnya, ketika negara berbicara tentang “ekosistem,” istilah itu tidak selalu netral. Ekosistem mengandaikan adanya struktur, dan dalam struktur selalu ada relasi kuasa. Siapa yang mendapatkan ruang pamer? Siapa yang dikirim ke ajang internasional? Dan siapa yang tetap berada di pinggir, tanpa akses dan pengakuan? Pertanyaan-pertanyaan ini penting, karena di balik niat baik sering tersembunyi mekanisme seleksi yang tidak sepenuhnya transparan.
Lebih jauh, dorongan menjadikan seni sebagai alat diplomasi budaya juga perlu dicermati. Diplomasi pada dasarnya adalah upaya menampilkan wajah terbaik suatu bangsa. Sementara itu, seni justru sering lahir dari kegelisahan, kritik, bahkan penolakan terhadap realitas. Jika seni dipaksa menjadi representasi yang rapi, ada risiko bahwa ia kehilangan daya gugahnya. Ia mungkin tetap indah, tetapi tidak lagi jujur.
Bukan berarti negara harus menjauh. Kehadiran negara tetap penting, terutama dalam menyediakan infrastruktur, pendanaan, dan perlindungan bagi pelaku seni. Namun peran itu seharusnya bersifat fasilitatif, bukan direktif. Negara perlu membuka ruang seluas-luasnya tanpa menentukan isi, mendukung tanpa mengarahkan, serta memberi akses tanpa membatasi keberagaman ekspresi.
Di sinilah keseimbangan menjadi kunci. Seni membutuhkan kebebasan untuk tumbuh, sementara negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan pertumbuhan itu terjadi. Jika keseimbangan ini terjaga, maka kehadiran negara benar-benar menjadi penguat, bukan justru pembatas.
Pada akhirnya, seni bukan sekadar instrumen pembangunan atau alat diplomasi. Ia adalah ruang kemungkinan—tempat di mana ide, emosi, dan kritik bertemu tanpa harus tunduk pada satu narasi. Negara boleh hadir, tetapi ia harus memahami batasnya. Sebab dalam dunia seni, terlalu banyak campur tangan justru dapat meredam suara-suara yang paling jujur.
Dan mungkin, dalam kesunyian kanvas yang tidak diatur, di situlah kebudayaan menemukan maknanya yang paling otentik.
(Gunoto Saparie adalah Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah)

