Diskon PBB 10% Pemkot Semarang
Kado HUT ke-479 Kota Semarang, Pemkot Semarang beri diskon PBB 10% dan program "GAS JATENG”, yang memberikan potongan PKB sebesar 5 persen.(Dok. Humas Pemkot)

Diskon PBB 10% Jadi Kado HUT ke-479 Kota Semarang, Pemkot Semarang Genjot Layanan Jemput Bola

SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan insentif pajak berupa diskon 10 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-479 Kota Semarang. Kebijakan ini sekaligus diiringi layanan jemput bola melalui program “Pakdesemar Jalan-Jalan”.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyatakan bahwa insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat atas kontribusi dalam pembangunan kota.

“Dalam momentum Hari Jadi ke-479 Kota Semarang, kami ingin memberikan kado spesial berupa diskon PBB 10 persen. Ini sebagai bentuk terima kasih kepada masyarakat,” ujarnya, belum lama ini.

Program diskon PBB ini berlaku sejak 1 Maret hingga 31 Mei 2026. Selain itu, Pemkot juga menghapus denda tunggakan PBB untuk periode 2020 hingga 2025.

Masyarakat juga didorong memanfaatkan program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yakni “GAS JATENG”, yang memberikan potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen hingga 31 Desember 2026.

Untuk mempermudah pembayaran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan layanan mobil keliling “Pakdesemar” di berbagai titik keramaian, seperti kawasan Car Free Day Simpang Lima, Kalibanteng, serta pasar UMKM di Banyumanik.

Melalui layanan ini, warga tidak hanya bisa membayar pajak secara langsung, tetapi juga mendapatkan edukasi serta konsultasi terkait pajak daerah. Petugas juga disiagakan di 16 kecamatan guna memperluas jangkauan layanan.

Pemkot berharap kombinasi insentif fiskal dari pemerintah kota dan provinsi ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

“Harapannya, ini bisa membantu meringankan beban warga sekaligus mendorong kesadaran tertib pajak. Karena pada akhirnya, pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan publik,” pungkas Agustina.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *