Polemik Eksekusi Rumah Nasabah, BPR Gunung Kinibalu Belum Beri Penjelasan Resmi
SEMARANG[BahteraJateng] — Proses eksekusi rumah milik nasabah BPR Gunung Kinibalu Semarang menuai polemik. Hingga kini, pihak bank belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme eksekusi maupun perhitungan kewajiban kredit yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Nasabah, Yayuk Puji Lestari, menyampaikan keberatannya atas eksekusi rumahnya yang berada di Pondok Majapahit 1 Blok J No.21, Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Ia menilai proses tersebut merugikan dirinya sebagai debitur.
Yayuk mengaku tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai rincian perhitungan bunga, denda, maupun total kewajiban yang harus diselesaikan hingga berujung pada eksekusi aset.
“Saya tidak mendapatkan penjelasan yang rinci soal perhitungan pinjaman saya. Tiba-tiba rumah saya dieksekusi,” ujarnya pada Senin (6/4).
Ia juga mempertanyakan transparansi dalam proses penjualan aset, termasuk nilai penjualan dan sisa hasil yang seharusnya diterima.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPR Gunung Kinibalu belum memberikan keterangan lengkap. Saat dikonfirmasi, seorang staf surveyor bernama Ayu menyampaikan bahwa penjelasan lebih lanjut akan disampaikan kemudian sesuai arahan pimpinan.
“Untuk kronologi lengkapnya bisa disampaikan nanti pada tanggal 9 April 2026,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen BPR Gunung Kinibalu terkait kronologi, mekanisme eksekusi, maupun tanggapan atas keberatan nasabah.

